Kapolri Tindak Tegas Pembocor Putusan MK Soal Proporsional Tertutup

215
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Jakarta, Muslim Obsession – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyatakan pihaknya siap melakukan tindakan tegas terhadap pembocor hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024 mendatang.

Hal tersebut diungkap oleh Listyo Sigit usai acara Rapat Koordinasi (Rakornas) Sinergitas Pemerintah Dalam Menjaga Stabilitas Politik dan Keamanan untuk menyukseskan Pemilu Tahun 2024 di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 29 Mei 2023.

“Tentunya kami saat ini sedang merapatkan untuk langkah-langkah yang bisa kita laksanakan untuk membuat semuanya menjadi jelas,” ujar Listyo Sigit.

Kapolri memastikan bahwa pihaknya akan menindak tegas jika dalam pembocoran putusan MK tersebut terdapat unsur pidana. “Tentunya kalau kemudian ada peristiwa pidana dalamnya tentunya kita akan mengambil langkah lebih lanjut,” katanya.

Kapolri juga menyebut, persiapan langkah-langkah dalam pengusutan soal pembocoran putusan MK itu juga sesuai dengan arahan dari Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD.

“Sesuai dengan apa yang disampaikan oleh bapak Menkopolhukam supaya tidak terjadi polemik yang berkepanjangan tentunya kalau memang dari situasi yang ada ini kemudian memungkinkan, sesuai dengan arahan beliau, untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta aparat kepolisian memeriksa Denny Indrayana yang mengaku mendapatkan informasi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengembalikan sistem pemilu legislatif ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

Hal itu disampaikan Mahfud Md menanggapi pernyataan Denny Indrayana yang mengaku mendapatkan informasi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

“Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” kata Mahfud, melalui akun twitter pribadinya @mohmahfudmd, Ahad 28 Mei 2023.

Mahfud mengingatkan, putusan MK sedianya tidak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Mahfud menekankan, bahwa putusan MK tersebut menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan.

“Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka,” jelas Mahfud.

Mahfud yang pernah menjabat sebagai Ketua MK bahkan mengaku tidak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis selama menjabat. Mahfud juga mendesak MK dapat menyelidiki sumber informasi yang didapat Denny Indrayana tersebut.

“Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya,” pungkas Mahfud. (Al)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here