Kapan Zakat Fitrah Harus Dikeluarkan Kemudian Didistribusikan?

648

Muslim Obsession – Zakat fitrah atau zakat fitri wajib dilaksanakan berdasarkan hadits dari Abdullah bin ‘Umar (diriwayatkan), bahwa Rasulullah SAW telah mewajibkan Zakat Fitri di bulan Ramadhan atas setiap jiwa dari kaum muslimin, baik orang merdeka, hamba sahaya, laki-laki atau pun perempuan, anak kecil maupun dewasa, yaitu berupa satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum (HR. Muslim).

Berdasarkan hadits di atas, Ali Yusuf menjelaskan bahwa kewajiban mengeluarkan zakat bagi para muzakki adalah selama bulan Ramadhan.

Ungkapan hadits Nabi Saw “min ramadhan” sejatinya telah menunjukkan bahwa sepanjang bulan Ramadhan adalah waktu untuk mengeluarkan zakat fitrah. Karenanya, batas akhir mengeluarkan zakat fitrah bagi para muzakki adalah sebelum shalat idul fitri.

Baca Juga: Zakat Fitrah, Berapa yang Harus Dikeluarkan? Bolehkah Diberikan kepada Nonmuslim?

Pendapat di atas juga diperkuat dengan hadits dari Ibnu ‘Abbas yang menegaskan bahwa Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari perkataan yang sia-ia dan kotor serta untuk memberi makan kepada orang-orang miskin.

Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat ‘Id, maka itu adalah zakat diterima, dan barang siapa yang menunaikannya sesudah shalat ‘Id, maka itu hanyalah sekedar sedekah (HR. Abu Dawud).

“Karena zakat fitrah ini wajib, kalau orang lalai bisa jadi dosa. Karenanya harus disegerakan mengeluarkan zakat. Boleh di awal, tengah, atau akhir Ramadhan. Ini bagi muzakki atau orang yang mengeluarkan zakat,” jelas Ali dalam kajian yang diselenggarakan Masjid Islamic Center UAD, dikutip dari laman resmi Muhammadiyah, Jumat (7/5/2021).

Setelah mengeluarkan zakat fitrah dan dikumpulkan oleh panitia zakat, lalu kapan zakat tersebut didistribusikan kepada orang-orang fakir dan miskin?

Ali menjelaskan bahwa distribusi zakat diutamakan sebelum shalat Id. Tetapi apabila ada kondisi tertentu terkendala teknis distribusi, maka diperbolehkan atau sah-sah saja.

Menurutnya, titik tekan keharusan dilaksanakan sebelum shalat Id dalam hadits Abu Dawud di atas, sejatinya ada pada mengeluarkan zakat dari para muzakki, bukan pada distribusi zakat kepada fakir miskin.

Bagi Ali Yusuf, kata kunci hadits Abu Dawud di atas ada pada muzakki, yaitu harus mengeluarkan zakat sebelum salat Id. Karena kalau mengeluarkan zakat setelah salat Id, dihitung pahala sedekah, yang artinya kita tidak melaksanakan kewajiban zakat fitrah.

Sementara distribusi zakat masih ada pertimbangan boleh didistribusikan sepanjang tahun. Hal tersebut sebagai jalan paling maslahat apabila zakat yang terkumpul begitu banyak yang mungkin akan kesulitan bila harus didistribusikan dalam tempo yang singkat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here