Jalan Panjang Penemuan Dasar Negara

1124

Tidak Menarik Garis Pemisah
MEMBICARAKAN K.H. Abdul Kahar Mudzakkir ibarat menegakkan batang yang terendam. Namun, betapapun sulitnya, ikhtiar mengangkat kembali tokoh yang sudah lama tidak diperhatikan, dan yang tidak kalah pentingnya: mengingatkan umat Islam mengenai peran besar yang telah disumbangkan oleh para pendahulu kita, tetap harus dikerjakan dengan sungguh-sungguh.

Makna pentingnya antara lain untuk menyegarkan kembali ingatan kolektif bangsa, betapa sejak awal, para pendahulu kita tidak pernah menarik garis pemisah antara eksistensinya sebagai Muslim dan statusnya sebagai warga bangsa.

Bahwa di dalam proses pembentukan negara-bangsa ini, terdapat gagasan yang berbeda mengenai dasar dan struktur negara, seperti diingatkan M. Natsir, tidak perlu kita cepat-cepat memberi kualifikasi kepada yang berbeda itu sebagai pengkhianat bangsa, atau tidak setia kepada Proklamasi 17 Agustus 1945. Dalam proses, semua ide memang harus dikonfrontasikan, agar dengan demikian dapat ditemukan kesepakatan bersama yang kukuh dan dapat dipertanggungjawabkan kepada generasi bangsa yang datang kemudian.

Jika berbagai pendapat yang berbeda itu tidak dikonfrontasikan, maka yang akan didapat paling banter hanyalah toleransi. Toleransi tanpa konfrontasi, hanyalah mengelak dari persoalan. Dan Abdul Kahar dengan caranya berbicara di sidang BPUPK sambil menggebrak meja, telah mengemukakan pendiriannya dengan terang benderang.

Mimpi Abdul Kahar sejak awal ialah bagaimana agar negara Indonesia merdeka memberi tempat terhormat dan strategis kepada agama. Antara agama dengan negara memang dapat dibedakan, tetapi dalam keyakinan Abdul Kahar dan banyak pemimpin bangsa yang lain, antara agama dan negara tidak dapat dipisahkan.

Dalam pidato di Konstituante, Abdul Kahar mengecam orang Islam yang merasa tidak perlu menyerahkan kehidupan kepada syariat Islam karena mereka percaya bahwa agama hanya berurusan dengan iman dan ibadah.

Abdul Kahar menegaskan pendiriannya bahwa ajaran Islam itu mencakup iman, ibadah, moralitas, ajaran, ideologi negara, dan hukum. Bagi Abdul Kahar, syariat Islam akan memberi landasan yang kuat bagi negara dan bangsa.

Dan kegalauan Abdul Kahar, terjawab dengan temuan unik bangsa Indonesia, yaitu Pancasila yang dijiwai oleh Piagam Jakarta 22 Juni 1945 yang diberlakukan melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Dekrit Presiden itu, pada 22 Juli 1959 diterima secara aklamasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) hasil pemilihan umum 1955. Itulah jalan panjang penemuan dasar negara kita, Pancasila.

Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang diterima secara aklamasi oleh DPR hasil Pemilu 1955 itu, menurut Ketua Umum (terakhir) Masyumi Prawoto Mangkusasmito menjadi common platform (landasan bersama) bagi semua aliran dan golongan warga negara Republik Indonesia yang harus ditegakkan bersama dengan saling menghormati identitas masing-masing.

Tujuh tahun kemudian, lahir Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) Nomor XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR Gotong Royong mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia yang mengukuhkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sebagai sumber hukum bagi berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here