Iuran BPJS Kesehatan Naik, Akademisi UI: Pemerintah Harus Kaji Ulang

838
Pelayanan BPJS. Foto Net.

Jakarta, Muslim Obsession – Kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menuai pro dan kontra di masyarakat.

Kebijakan itu dinilai akan mempersulit masyarakat sebab besaran yang harus dikeluarkan setiap bulannya tidak berbanding lurus dengan penghasilan masyarakat kecil setiap harinya.

Akademisi Sekolah Kajian Stratejik Global Universitas Indonesia (SKSG UI) Syaroni Rofi’i mengatakan pemerintah perlu melakukan kajian ulang terkait kebijakan ini.

Berdasarkan data yang beredar, menurut Syaroni bahwa penyakit orang-orang mampu-lah yang menyedot banyak anggaran BPJS.

Dengan kata lain, harus ada perubahan klasifikasi peserta BPJS berdasarkan kemampuan finansial peserta.

Jika pemerintah menaikkan iuran untuk orang-orang mampu sementara untuk orang-orang kurang mampu dilakukan subsidi saja dengan tidak menaikan iuran BPJS dia meyakini kebijakan tersebut tidak akan menuai polemik di masyarakat.

“Iya saya setuju untuk dinaikkan untuk kalangan menengah ke atas. Sementara yang kelas paling bawah jangan dinaikkan dulu,” kata Syaroni, seperti dikutip dari NU, Rabu (6/11/2019) sore.

Dalam jangka yang panjang lanjut Syaroni, pemerintah harus memiliki data yang terintegrasi sehingga dapat mengetahui data finansial seseorang. Tujuannya agar bisa menscreaning semua peserta BPJS, upaya itu sebagai langkah agar bantuan tersebut tepat sasaran.

“Jika dia kaya maka harus ikut kategori kelas premium,” ucapnya.

Prinsipnya, ujar dosen yang juga Ketua Rumah Perdamaian Sekolah Kajian Stratejik Global Universitas Indonesia (SKSG UI) ini, konstitusi yang berlaku di Indonesia menghendaki agar semua warga negara mendapat perlindungan.

Sebagaimana diatur dalam UUD 45 ‘fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara’. “Itu mengandung arti bahwa yang lemah harus dilindungi oleh negara. Cara melindungi mereka yang lemah adalah dengan mengeluarkan kebijakan yang berpihak pada mereka,” katanya menegaskan.

Ia menyebutkan, Pemerintah masih memiliki tenggat waktu untuk melakukan perbaikan sebab aturan tersebut akan resmi berlaku januari 2020.

“Yang perlu digarisbawahi, lindungi masyarakat yang lemah dan bersikap adil. Adil berarti bertindak proporsional,” pungkasnya. (Way)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here