Islamophobia, Prancis Berencana Tutup 76 Masjid, dan Deportasi Umat Muslim

639

Jakarta, Muslim Obsession – Sikap pemerintah Prancis yang tidak suka atau benci dengan Islam semakin dirasakan. Warga Muslim di Prancis di sana merasakan adanya gerakan Islamophobia yang dilakukan pemerintah terhadap umat Islam Paris.

Hal itu ditandai dengan pemeriksaan 76 masjid di Prancis dan upaya pemerintah untuk melakukan penutupan. Pemerintah Prancis selalu menjadikan keputusan ini sebagai alasan yang sah untuk memerangi ekstremisme agama. Dimana Islam selalu terduduh sebagai agama ekstrem.

“Dalam beberapa hari mendatang, pemeriksaan akan dilakukan di tempat-tempat ibadah ini. Jika sudah ada kepastian, saya akan meminta dilakukan penutupan (masjid),” kata Menteri Dalam Negeri Prancis, Gerald Darmanin dikutip kantor beritara Qatar, Al Jazeera, Kamis (3/12/2020).

Bukan hanya itu, lanjut Darmanin, setidaknya 66 imigran yang tak memiliki dokumen dan diduga melakukan aksi radikalisasi di wilayah Prancis telah dideportasi.

Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan baru pemerintahan Presiden Emmanuel Macron terkait beberapa serangan sebagai respons atas penerbitan ulang kartun Nabi Muhammad Saw oleh tabloid satir Charlie Hebdo.

Macron pada awal Oktober mengumumkan pembuatan rancangan undang-undang (RUU) untuk melawan radikalisme Islam serta memperkuat sekularisme di negaranya. Dia menegaskan Islam di Prancis harus terbebas dari pengaruh asing.

Dalam pidatonya saat itu, Macron mengatakan Islam sedang dalam kondisi krisis karena ekstremisme kekerasan. “Islam agama yang sedang mengalami krisis di seluruh dunia saat ini, kami tidak hanya melihat di negara ini,” kata Macron.

Dia juga berusaha membebaskan Islam di Prancis dari pengaruh asing serta meningkatkan pengawasan terhadap pendanaan masjid.

Pemerintah Prancis mengajukan RUU pada Desember untuk memperkuat UU Tahun 1905 yang secara resmi memisahkan agama dengan negara.

Konstitusi Prancis memberikan keleluasaan kepada setiap warga untuk menganut agama apa pun, namun menunjukkan tampilan afiliasi keagamaan dalam bentuk apa pun tidak diperbolehkan, baik di sekolah maupun tempat umum. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here