Gubernur Dipilih Jokowi, Azyumardi Azra: Bukti Kemunduran Demokrasi

356
Prof. Azyumardi Azra (Foto: Breakingnews.co.id)

Jakarta, Muslim Obsession — Cendekiawan Muslim Azyumardi Azra menanggapi adanya pembahasan ratusan daerah akan dipimpin oleh aparatur sipil negara (ASN) pilihan Presiden Joko Widodo hingga 2024. Hal itu dianggap sebagai bentuk kemunduran demokrasi.

Azyumardi mengatakan salah satu pokok demokrasi adalah pemilihan berkala. Dia mempertanyakan alasan pemerintah dan DPR mengundur pilkada 2022 dan 2023 ke tahun 2024 lewat Undang-Undang Pilkada.

“Ini salah satu indikator kemunduran demokrasi. Kalau disebut orang sebagai democracy decline, democracy backsliding, flawed democracy, ini salah satu indikatornya,” kata Azyumardi dalam diskusi daring yang diselenggarakan Institut Otonomi Daerah (i-OTDA), Jumat (18/2).

“Demokrasi yang sebenarnya yang paling pokok itu regular election. Jadi, kalau diotak-atik, dipindah-pindahkan, kemudian dalam rangka itu diangkat penjabat, itu menimbulkan banyak komplikasi,” ia menambahkan.

Azyumardi menyampaikan penunjukan penjabat (Pj.) kepala daerah oleh presiden juga akan menghilangkan kedaulatan rakyat. Rakyat tidak bisa lagi memilih pimpinan daerah masing-masing.

Selain itu, kebijakan ini juga mencerminkan cengkeraman kuat oligarki. Azyumardi bertanya-tanya kenapa tidak ada elite politik yang menentang ketentuan ini.

Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta itu juga melihat ada gejala resentralisasi kekuasaan. Dia berkata hal ini berbahaya karena akan mencabut demokrasi dari daerah.

“Ini berbahaya ke depan kalau resentralisasi mengorbankan otonomi daerah yang sudah diperjuangkan dengan susah payah,” ujar Azyumardi.

Sebelumnya, berbagai penolakan disampaikan terhadap ketentuan penunjukan penjabat kepala daera yang tertuang dalam UU Pilkada. Sejumlah pakar menyarankan perpanjangan masa jabatan kepala daerah salah satunya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hingga Pilkada Serentak 2024.

UU Pilkada mengamanatkan penyerentakan seluruh pilkada pada November 2024. Aturan itu berdampak pada peniadaan pilkada pada 2022 dan 2023.

Untuk mengantisipasi kekosongan kekuasaan, UU Pilkada memberi wewenang kepada pemerintah untuk mengangkat penjabat kepala daerah dari kalangan ASN. Penjabat gubernur dipilih oleh presiden, sedangkan penjabat bupati/wali kota dipilih Mendagri. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here