FOTO: Ojol dan Kurir Berhak Dapat THR

526
Sejumlah ojek online melintasi jalan Raya Fatmawati, Jakarta, Selasa (19/3/2024). (Foto: Edwin B/ Muslim Obsession)

Muslim Obsession- Ojek online dan kurir berhak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR), Jakarta, Selasa (19/3/2024). Dalam keterangan persnya, Senin (18/3/2024), Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menekankan bahwa pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Menaker mengatakan, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Kemnaker mengungkapkan para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir berhak mendapatkan THR keagamaan. “Ojek online termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan. Walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan tapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu PKWT. Jadi ikut dalam coverage SE THR ini,” Ujarnya. (Foto: Edwin B/ Muslim Obsession)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here