Dibuka Mulai 10 Januari, 4.438 Jamaah Telah Lunasi Biaya Haji 2024

481
Anna Hasbie.

Jakarta, Muslim Obsession – Sampai 15 Januari atau hari keempat pelunasan sebanyak 4.438 jamaah telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1445 H/2024 M. Pelunasan Bipih tahun ini sudah dibuka sejak 10 Januari hingga 12 Februari 2024.

Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie mengatakan, dalam empat hari ini, ada kenaikan tren pelunasan Bipih yang dilakukan oleh jamaah haji. Pada hari pertama, ada 147 jamaah yang melunasi, lalu 709 pada hari kedua, 986 pada hari ketiga, dan 2.596 pada hari keempat.

“Jumlah jamaah yang melunasi Bipih terus naik setiap harinya. Saya berharap ini akan terus meningkat pada hari-hari ke depan hingga akhir tahap pelunasan, seiring dengan semakin banyaknya jamaah yang telah melakukan pemeriksaan dan memenuhi syarat istitha’ah,” terang Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, di Jakarta, Selasa (16/1/2024).

Anna menegaskan, tahun ini pemenuhan syarat Istitha’ah Kesehatan menjadi salah satu persyaratan bagi jamaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan untuk melunasi Bipih,

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menandatangani MoU terkait penyelenggaraan ibadah haji 1445 H dengan Menteri Haji dan Umrah Saudi Tawfiq F Al Rabiah pada awal Januari 2024.

Indonesia mendapat kuota 241.000 jamaah, terdiri atas jamaah haji reguler dan haji khusus. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menerbitkan Keputusan Nomor 83 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1445 Hijriyah/2024 Masehi.

Pelunasan Bipih 1445 H/2024 M tahap pertama dibuka dari 10 Januari – 12 Februari 2024. Tahap pertama ini diperuntukkan bagi: a) jamaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan; b) prioritas jamaah haji reguler lanjut usia; dan c) jamaah haji reguler cadangan.

“Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah sudah menerbitkan daftar jamaah yang masuk alokasi kuota tahun ini. Saya mengimbau jamaah untuk segera memeriksakan kesehatan untuk memenuhi syarat istitha’ah lalu segera melakukan pelunasan,” tandasnya.

Jamaah yang sudah melakukan pemeriksaan dan memenuhi syarat istitha’ah kesehatan dapat melakukan pelunasan Bipih. Keputusan Dirjen PHU mengatur mekanisme pelunasan bagi jamaah haji reguler masuk alokasi kuota keberangkatan tahun ini sebagai berikut:

1) Jamaah haji melakukan pembayaran Bipih pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti;

2) Pembayaran Bipih jamaah haji adalah sebesar besaran Bipih per embarkasi dikurangi setoran awal Bipih dan virtual account dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH);

3) Jamaah haji yang telah melakukan pembayaran Bipih melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here