Di Balik Bau Mulut Orang Berpuasa

1008

Oleh: Ustadz Muhammad Abdul Wahab, Lc. (Dosen Rumah Fiqih Indonesia)

Seorang Muslim yang melaksanakan ibadah puasa, memiliki kedudukan khusus di sisi Allah. Pahala yang akan didapatkannya tidak sama hitungannya dengan ibadah lainnya.

Jika ibadah lain Allah ganjar dengan pahala 10 sampai 700 kali lipat, ibadah puasa Allah janjikan dengan pahala khusus tanpa perhitungan. Sebab Allah sendiri yang langsung mengganjarnya. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadist:

Setiap amalan kebaikan yang dilakukan oleh manusia akan dilipatgandakan dengan sepuluh kebaikan yang semisal hingga tujuh ratus kali lipat. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Kecuali amalan puasa. Amalan puasa tersebut adalah untuk-Ku. Aku sendiri yang akan membalasnya. Disebabkan dia telah meninggalkan syahwat dan makanan karena-Ku. (HR. Muslim)

Bahkan saking spesialnya orang yang berpuasa di hadapan Allah subhanahu wa ta’ala, bau mulutnya pun di sisi-Nya lebih harum dari minyak kasturi. Nabi Muhammad Saw. bersabda:

Sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada bau minyak kasturi. (HR. Muslim)

Hadis tersebut merupakan sebuah kiasan. Bukan berarti Allah mencium bau sebagaimana manusia mencium bau. Allah Maha Suci untuk diserupakan dengan makhluk-Nya.

Akan tetapi Hadis tersebut menunjukkan betapa mulianya kedudukan orang yang berpuasa di sisi Allah Swt. Bau mulut yang bagi manusia bukan sesuatu yang mengenakkan, tapi bagi Allah ia lebih harum dari minyak kasturi.

Tapi yang harus digarisbawahi dari hadis di atas adalah bahwasanya bau harum itu adalah bagi Allah bukan bagi teman di samping kita. Sehingga kita tetap harus memperhatikan kenyamanan orang di sekitar kita ketika kita berpuasa.

Untuk itu, kita dibolehkan untuk menyikat gigi pada saat puasa. Meskipun sebagian ulama memakruhkannya jika dilakukan setelah waktu zhuhur.

Imam Malik, Abu Hanifah, al-Auza’i, ats-Tsauri dan beberapa ulama lain membolehkan sikat gigi di saat puasa. Berdasarkan hadis Nabi Muhammad Saw.:

“Seandainya Aku tidak memberatkan ummatku pastilah aku perintahkan mereka untuk menggosok gigi setiap berwudhu’”. (HR. Ahmad)

Dalam hadis di atas Nabi menganjurkan bersiwak atau sikat gigi dan tidak membatasi apakah di bulan Ramadhan atau di bulan lainnya. Artinya di bulan Ramadhan pun, saat berpuasa, anjuran sikat gigi itu tetap berlaku.

Namun menurut Imam Asy-Syafi‘i, bersiwak hukumnya makruh bila telah melewati waktu zhuhur hingga sore hari. Alasan yang dikemukakan beliau adalah hadits pertama yang menyebutkan bahwa bau mulut orang yang puasa lebih harum di sisi Allah dari aroma kesturi.

Sedangkan, bersiwak atau menggosok gigi akan menghilangkan bau mulut. Namun bila bau mulut mengganggu seperti habis makan makanan berbau, maka sebaiknya bersiwak.

Selain sikat gigi, berkumur pun boleh dilakukan saat berpuasa. Sebab Berkumur adalah memasukkan air ke dalam mulut untuk dibuang kembali. Berkumur boleh dilakukan saat puasa meski bukan untuk keperluan berwudhu‘. Namun harus dijaga jangan sampai tertelan atau masuk ke dalam tubuh, karena akan membatalkan puasa.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here