Di Arab Saudi, Kirim Emoji Hati di WhatsApp Bisa Dihukum Penjara 

933

Muslim Obsession – Seorang pakar Saudi dalam kejahatan dunia maya telah memperingatkan publik bahwa mengirim seseorang dengan emoji hati merah di WhatsApp dapat menjebloskan si pengirim ke penjara, demikian laporan surat kabar Okaz, dikutip Sabtu (19/2/2022).

Menurut hukum Saudi, jika pengirim terbukti bersalah, dia bisa dipenjara selama dua hingga lima tahun bersama dengan denda SR100.000.

Dalam sebuah pernyataan kepada surat kabar Saudi, Al Moataz Kutbi, anggota Asosiasi Anti-Penipuan di Arab Saudi, mengatakan bahwa mengirim “hati merah” di WhatsApp sama dengan “kejahatan pelecehan”.

Dia menambahkan bahwa penggunaan “beberapa gambar dan ekspresi selama obrolan online dapat berubah menjadi kejahatan pelecehan jika gugatan diajukan oleh pihak yang dirugikan.”

Dia memperingatkan pengguna aplikasi agar tidak memasuki percakapan dengan pengguna mana pun tanpa persetujuan mereka atau terlibat dalam percakapan yang tidak nyaman atau mengganggu, memperingatkan agar tidak “menggunakan ekspresi eksplisit atau emoji hati merah.”

“Menurut sistem anti-pelecehan, pelecehan didefinisikan sebagai setiap pernyataan, tindakan, atau isyarat yang berkonotasi seksual yang dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain yang menyentuh tubuh atau kehormatannya atau melanggar kesopanan dengan cara apa pun, termasuk teknologi modern. Ini termasuk (emoji) yang berhubungan dengan konotasi seksual menurut adat masyarakat, seperti hati merah dan mawar merah,” kata Kutbi.

Dia menjelaskan bahwa pengirim akan dimintai pertanggungjawaban atas pelanggaran tersebut jika masalah tersebut dilaporkan kepada pihak yang berwenang dan tuduhan tersebut terbukti terhadap pelaku.

Dalam hal ini, tersangka akan dikenai denda tidak lebih dari satu SR100.000 dan/atau hukuman penjara dua tahun dan jika pelanggaran berulang kali, denda bisa mencapai SR300.000 bersama-sama dengan lima tahun penjara.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here