Bolehkah Perempuan yang sedang Haid Melakukan Itikaf?

1436

Muslim Obsession – Salah satu amalan yang memiliki banyak keutamaan adalah I’tikaf. Amalan ini memiliki beberapa syarat, yaitu beragama Islam, baligh, dilakukan di masjid, memiliki niat untuk melakukannya, dan orang yang tidak berpuasa boleh melakukannya.

Muhammadiyah membuka peluang bahwa perempuan yang sedang haid boleh itikaf di masjid. Kebolehan ni karena dua alasan.

Pertama, Perempuan Diizinkan Masuk Masjid Selama Haid

Dalam Fatwa Tarjih yang diterbitkan di Majalah Suara Muhammadiyah No. 5 tahun 2014, dijelaskan bahwa dalil yang digunakan oleh ulama yang melarang perempuan haid masuk masjid adalah tidak shahih karena al-Khathab al-Hajariy dan Mahduj adz-Dzuhliy adalah majhul (tidak diketahui). Oleh karena itu, hadis tersebut tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk melarang perempuan yang sedang haid masuk ke masjid.

Menurut pendapat yang lebih tepat, perempuan yang sedang haid boleh masuk ke masjid jika mereka memiliki hajat. Karena dalam kitab Sahih Muslim disebutkan bahwa Nabi SAW berkata kepada ‘Aisyah, “Berikan padaku sajadah kecil di masjid,” lalu “Saya sedang haid,” Rasul SAW kemudian bersabda, “Sesungguhnya haidmu itu bukan karena sebabmu.” Ini menunjukkan bahwa perempuan yang sedang haid boleh memasuki masjid jika mereka melakukan satu hal: 1) memiliki hajat; dan 2) tidak sampai mengotori masjid Demikian dua persyaratan yang harus dipenuhi oleh perempuan yang sedang haid untuk dapat masuk ke masjid.

Kedua, Perempuan yang sedang haid dapat membaca Al Quran

Menurut Fatwa Tarjih, membaca al-Qur’an bagi orang yang berhadas besar hanya dilarang karena alasan moral dan etika serta sebagai cara untuk memuliakan dan menghormati Kalamullah. Tidak ada Hadits yang dapat digunakan sebagai hujjah atau dasar hukum. Bahkan ada hadis sahih dari ‘Aisyah yang mengisyaratkan bahwa orang yang berhadas besar dapat membaca al-Qur’an, dengan kalimat, “adalah Rasulullah SAW menyebut nama Allah dalam segala hal” (HR. Muslim). Berdasarkan hadits ini, orang yang berhadas besar dapat berzikir menyebut nama Allah. Membaca al-Qur’an juga dapat disamakan dengan berzikir menyebut nama Allah.

Berdasarkan keterangan di atas, perempuan haid boleh melakukan amalan I’tikaf, yang biasanya terdiri dari berdiam diri di masjid sambil membaca Al Quran. Namun, mereka tidak diperkenankan untuk berpuasa.

 

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here