Bolehkah Adzan dan Iqamah Dilakukan oleh Orang Berbeda?

225
Ilustrasi Adzan.

Muslim Obsession – Di sebagian wilayah, antara adzan dan iqamah dilakukan oleh orang yang berbeda. Lantas, bagaimana hukumnya?

Hukum adzan dan iqamah yang dilakukan oleh dua orang yang berbeda dalam Islam adalah boleh. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama bahwa adzan dan iqamah merupakan dua ibadah yang berbeda, meskipun memiliki kesamaan. Adzan adalah untuk memberitahukan masuknya waktu shalat, sedangkan iqamah adalah untuk memulai shalat.

Hal ini sebagaimana di katakan oleh Al-Mubarakfuri dalam kitabnya Tuhfatul Ahwadzi dengan mengutip Al-Hafiz Al-Hazimi yang menjelaskan bahwa para ahli ilmu bersepakat tentang kebolehan bergantian adzan dan iqamah. Ibnu Malik mengatakan bahwa hal tersebut makruh tetapi menurut Imam Syafi’i dan Abu Hanifah tidak makruh.

قال الشافعي وعند أبي حنيفة لا يكره لما روى أن بن أم مكتوم ربما كان يؤذن ويقيم بلال وربما كان عكسه والحديث محمول على ما إذا لحقه الوحشة بإقامة غيره

“Imam Syafi’i berpendapat dan Abu Hanifah mengatakan bahwa hal itu tidak makruh. Atas dasar riwayat bahwa Ibnu Umi Maktum ketika adzan, maka yang iqamah adalah Bilal, begitu juga sebaliknya. Sedangkan hadits tersebut mengandung pesan agar orang yang adzan tidak ditimpa rasa kesedihan akibat iqamah dilakukan orang lain.”

Dengan demikian, hukum adzan dan iqamah yang dilakukan oleh dua orang yang berbeda dalam Islam adalah boleh. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama bahwa adzan dan iqamah merupakan dua ibadah yang berbeda, meskipun memiliki kesamaan. Adzan adalah untuk memberitahukan masuknya waktu shalat, sedangkan iqamah adalah untuk memulai shalat.

Dalil yang mendukung hal ini adalah riwayat dari Ibnu Ummi Maktum bahwa beliau terkadang mengumandangkan adzan dan Bilal yang iqamah, dan terkadang Bilal yang mengumandangkan adzan dan Ibnu Ummi Maktum yang iqamah. Riwayat ini diriwayatkan oleh Imam Muslim.

Adapun pendapat yang mengatakan bahwa adzan dan iqamah lebih utama dilakukan oleh satu orang adalah pendapat yang tidak kuat. Pendapat ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:

إِنّ أَخَا صُدَاءِ هُوَ أَذّنَ وَمَنْ أَذّنَ فَهُوَ يُقِيمُ

“Sungguh saudaramu yang bagus itu telah mengumandangkan adzan, siapa yang mengumandangkan adzan, dia lah yang mengumandangkan iqamah.”

Hadits ini tidak menunjukkan bahwa adzan dan iqamah harus dilakukan oleh satu orang. Hadits ini hanya menunjukkan bahwa adzan dan iqamah yang dilakukan oleh Bilal dan Umar adalah yang paling baik.

 

Sumber: Tim Layanan Syariah, Ditjen Bimas Islam

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here