Kemenag dan Arab Saudi Resmi Larang Haji dan Umrah Backpacker

434

Jakarta, Muslim Obsession – Kementerian Agama RI bersama dengan pemerintah Arab Saudi resmi melarang pelaksanaan ibadah Haji dan umrah dengan visa wisata atau belakangan disebut dengan backpacker.

Lantas, bagaimana sebenarnya aturan visa resmi Arab Saudi untuk pelaksanaan ibadah Haji? Dilansir dari laman resminya, pemerintah Kerajaan Arab Saudi menegaskan bahwa warga negara asing (WNA) tidak dapat untuk melakukan perjalanan ke negara tersebut tanpa visa haji pada musim haji.

Kebijakan itu dikecualikan bagi WNA dari negara anggota Gulf Cooperation Council (GCC)— organisasi regional di kawasan Timur Tengah yang terdiri dari Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Bahrain, Oman, Qatar dan Kuwait.

Namun, pemerintah Arab Saudi menegaskan bahwa WNA dari negara GCC tetap wajib mengajukan izin haji pada periode ibadah Haji. “Tidak, Anda [WNA] tidak dapat ikut haji dengan visa turis [wisata]. Semua warga negara asing harus mengajukan visa haji Saudi, sebelum melakukan perjalanan ke Arab Saudi selama musim haji,” demikian tertulis di laman resminya, saudivisa.com.

Pemerintah Arab Saudi menegaskan bahwa visa haji Saudi hanya diberikan untuk keperluan ibadah haji dan hanya berlaku selama masa haji.

“Semua jamaah haji harus meninggalkan Arab Saudi setelah haji, dan tinggal tidak lebih dari hari ke 10 Muharram.”

Oleh karena itu, Pemerintah Arab Saudi mengumumkan bahwa WNA yang ingin melakukan perjalanan ke negaranya untuk ibadah haji harus mengajukan permohonan visa haji.

Otoritas Arab Saudi pun mengingatkan sejumlah hal terkait pengajuan visa haji. Pertama, visa haji tidak dapat diajukan di kedutaan atau misi Arab Saudi di luar negeri, tetapi harus diajukan melalui agen perjalanan yang disahkan oleh Kementerian Haji & Umrah Arab Saudi.

“Semua warga negara asing harus mengajukan visa haji Arab Saudi melalui agen perjalanan yang disahkan oleh Kementerian Haji & Umrah Arab Saudi,” tegas pemerintah Arab Saudi.

Kedua, untuk mengajukan visa haji dan umrah, pemohon harus berusia minimal 18 tahun, beragama Islam, dan memenuhi serangkaian persyaratan visa haji.

Wanita yang berusia di atas 45 tahun diperbolehkan menunaikan ibadah haji tanpa wali laki-laki atau Mahram, dengan syarat menjadi bagian dari rombongan dan mendapat izin dari suami atau ayahnya.

Sementara itu, anak-anak di bawah usia 18 tahun harus mengajukan permohonan visa haji dengan orang tua atau wali yang sah.

Ketiga, visa haji diberikan khusus untuk keperluan ibadah haji dan hanya berlaku selama periode haji. Semua jamaah haji harus meninggalkan Arab Saudi setelah haji, dan tinggal tidak lebih dari hari ke 10 Muharram.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here