Bersedekah Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal, Memang Bisa?

4824
Ilustrasi: Sedekah.

Muslim Obsession – Bersedekah kepada mereka yang membutuhkan bukan hanya sebuah tindakan kebajikan, tetapi juga merupakan sebuah nilai luhur yang tercermin dalam ajaran Islam.

Dijelaskan dalam Al-Quran Surat An-Nisa ayat 36, di mana Allah memerintahkan umat-Nya untuk menyembah-Nya tanpa mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun.

Selain itu, ayat tersebut juga menegaskan pentingnya berbuat baik kepada kedua orangtua, karib kerabat, anak-anak yatim, dan orang miskin.

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Sahl, Rasulullah Saw. lebih lanjut menguatkan ajaran tersebut dengan sabdanya, “Aku akan bersama orang-orang yang mengurusi anak yatim dalam surga.”

Beliau memberikan isyarat visual dengan mengacungkan jari telunjuk dan jari tengah, memberikan gambaran betapa pentingnya peran sosial dalam membantu anak yatim.

Bersedekah tidak hanya dilihat sebagai amal kebaikan, tetapi juga sebagai bentuk investasi untuk memperoleh keberkahan dari Allah untuk di akhirat kelak.

Dalam konteks ini, Islam tidak hanya mengajarkan memberikan bantuan materi, tetapi juga menekankan pentingnya memberikan perhatian dan kasih sayang kepada yang membutuhkan.

Namun, muncul persoalan etika mengenai keberlanjutan amal kebaikan atas nama orang yang telah meninggal dunia. Dalam hal ini ada dua pendapat.

Dalam Fatwa Tarjih Muhammadiyah, diungkapkan bahwa memberikan sedekah atau amal atas nama orang yang telah meninggal tidak mengalirkan pahala dan tidak menjadi amal bagi orang yang sudah meninggal tersebut. Ayat dalam Al-Quran (QS. An-Najm: 39) juga menegaskan prinsip bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya.

Tim Fatwa Tarjih nampaknya menyoroti bahwa amalan kebaikan, termasuk sedekah, haruslah berasal dari inisiatif dan usaha pribadi yang hidup.

Dengan kata lain, pahala bersedekah atas nama orang yang telah meninggal tidak dapat diatribusikan kepada mereka, karena itu tidak muncul dari usaha mereka sendiri.

Sementara Menurut buku Syajaratul Ma’arif karya Syaikh All-Izz bin Abdus Salam, hukum bersedekah atas nama kedua orangtua yang sudah meninggal adalah boleh.

Rasul pun membolehkan hal tersebut, seperti yang tercatat dalam hadits riwayat Bukhari berikut:

“Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu bahwa ada seorang laki-laki berkata kepada Rasulullah Saw: “Sesungguhnya ibuku telah wafat, apakah bermanfaat baginya jika saya bersedekah atas namanya?” Rasul menjawab: “Ya”. Orang itu berkata: “Sesungguhnya saya mempunyai kebun yang berbuah, maka saya mempersaksikan kepadamu bahwa saya telah menyedekahkannya atas namanya”.” (HR. Bukhari)

 

Wallahu A’lam bish Shawab..

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here