Berikut Susunan Satgas TPPU Rp 349 Triliun di Kemenkeu Bentukan Mahfud MD

159
Menko Polhukam Mahfud MD saat memberikan arahan pada pembukaan Muktamar IV Wahdah Islamiyah secara virtual, Ahad (19/12/2021).

Jakarta, Muslim Obsession – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bakal menangani dugaan pencucian uang senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Jadi sesuai dengan hasil Rapat Komite TPPU tanggal 10 April 2023, keputusan hasil rapat, yang kemudian disampaikan kepada DPR melalui Rapat Dengar Pendapat di Komisi III DPR RI tanggal 11 April 2023, maka saya sampaikan bahwa hari ini pemerintah telah membentuk satgas dimaksud, yaitu Satgas tentang dugaan tindak pidana pencucian uang,” kata Mahfud dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (3/5/2023).

Mahfud menjelaskan, Satgas TPPU terdiri atas Tim Pengarah, Tim Pelaksana, dan Kelompok Kerja. Tim pengarah diisi oleh tiga orang dari Pimpinan Komite TPPU, yaitu Menko Polhukam selaku Ketua Komite TPPU, Menko Perekonomian selaku Wakil Ketua Komite TPPU, dan Kepala PPATK selaku Sekretaris merangkap Anggota Komite TPPU.

“Kemudian, ada pelaksana. Pelaksana terdiri dari Ketua adalah Deputi III Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, kemudian Wakilnya Deputi V Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam, Sekretaris adalah Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK,” ungkap mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Adapun anggota Tim Pelaksana Satgas TPPU ini terdiri dari tujuh orang. Mereka adalah Dirjen Pajak Kementerian Keuangan; Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan; Irjen Kementerian Keuangan; Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung; Wakabareskrim Polri; Deputi Bidang Kontra Intelijen BIN; dan Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK.

Mahfud menjelaskan alasan Kementerian Keuangan masuk dalam tim penyidik Satgas TPPU ini. Dia mengatakan, kasus dugaan pencucian ini terkait dengan perpajakan dan bea cukai. Berdasarkan undang-undang yang berlaku, maka para penyidik yang menangani masalah tersebut berasal dari Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai.

“Jadi tidak bisa dikeluarkan karena dia (Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai) yang nanti akan menindaklanjuti dan punya kewenangan pro justitia,” jelas Mahfud.

Dia menambahkan, dalam melaksanakan tugas, Tim Pelaksana Satgas TPPU bakal dibantu oleh kelompok kerja. Nantinya, terdapat dua kelompok kerja yang diisi oleh 12 tenaga ahli di bidang TPPU, korupsi dan perekonomian, kepabeanan, serta cukai dan perpajakan. (Al)

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here