Bawaslu Periksa Gus Miftah Secara Tertutup

510
KH. Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah.

Yogyakarta, Muslim Obsession – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan melakukan pemeriksaan tertutup terhadap Gus Miftah di kompleks Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji yang juga kediaman Gus Miftah, di Purwomartani, Kalasan, Sleman, DIY, Senin (8/1) siang.

Jajaran Bawaslu Pamekasan tampak didampingi Bawaslu Sleman tiba di Ponpes Ora Aji sekitar pukul 13.00 WIB. Seorang petugas terlihat membawa sebuah alat pencetak atau printer. Tak lama kemudian, mereka diarahkan ke ruang tamu kediaman Gus Miftah.

Gus Miftah pun sempat menyapa para wartawan yang mengambil gambar dari depan pintu ruang tamunya. “Pada ngapain di sini,” kata Gus Miftah sambil tersenyum.

Sekitar 10 menit berselang, jajaran Bawaslu Sleman meninggalkan ruang tamu milik Gus Miftah dan pintu ruangan pun ditutup.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Umbara Tirta Firdaus mengatakan, timnya hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gus Miftah soal dugaan pelanggaran pemilu berupa politik uang ke masyarakat.

“Iya, nanti kita jadwalkan jam satu siang,” kata Sukma saat dihubungi.

Sukma mengatakan, surat pemanggilan pemeriksaan telah dilayangkan kepada Gus Miftah sejak sekitar dua hari lalu. Menurut dia, sejatinya pemeriksaan dilakukan dengan mengundang Gus Miftah hadir langsung ke Kantor Bawaslu Sleman. Akan tetapi, rencana itu berubah seiring berjalannya waktu.

“Kita ada tim ini di Sleman lebih dari dua orang,” pungkas Sukma.

Pemeriksaan Gus Miftah kali ini menyangkut video yang beredar dan menampilkan pendakwah nyentrik itu bagi-bagi duit di gudang milik pengusaha tembakau Pamekasan, Khairul Umam atau Haji Her, beberapa waktu lalu.

“Ada dugaan pidana Pemilu yang dilakukan oleh Miftah, dari itu yang bersangkutan bakal dipanggil untuk klarifikasi,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Pamekasan, Suryadi, Kamis (4/1).

Dugaan pidana Pemilu itu, kata dia, diperkuat karena ada dugaan ajakan untuk mencoblos pasangan Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakbuming Raka.

Ajakan tersebut disampaikan dalam sebuah pantun yang dinyanyikan di hadapan tamu undangan. Suryadi mengungkapkan, tindakan yang dilakukan oleh Gus Miftah, diduga melanggar Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here