Bagaimana Hukum Menyebut ‘Almarhum’ untuk Orang Kafir yang Meninggal?

249
Kuburan (Foto: Istimewa)

Muslim Obsession — Kata “almarhum” dan “almarhumah” berasal dari bahasa Arab. “Almarhum” merujuk kepada laki-laki dan “almarhumah” merujuk kepada perempuan yang dirahmati atau dikasihi.

Arti yang dalam ini mencerminkan doa untuk seseorang yang telah meninggal, terutama dalam konteks kepercayaan Islam.

Namun, dalam perkembangannya, makna kata-kata ini mengalami perubahan saat masuk ke dalam bahasa Indonesia. Saat ini, “almarhum” digunakan untuk menyebut seseorang yang telah meninggal, contohnya “almarhum dokter Fulan.”

Begitu pula, kita sering mendengar ungkapan seperti “almarhum pernah melawat ke Jepang,” yang mengacu kepada seseorang yang telah tiada.

Meskipun maknanya berubah, esensi doa untuk orang yang telah meninggal masih terkandung dalam kata-kata ini, terutama bagi umat Islam.

Ketika kita mengatakan “almarhum Buya Hamka,” sebenarnya kita mengucapkan doa: “Semoga Allah merahmati/mengasihi beliau.” Hal yang sama terjadi di Malaysia, di mana mereka menggunakan ungkapan “Allahyarham Fulan,” yang memiliki arti serupa: “Semoga Allah merahmati Fulan”. Ini sejalan dengan akarnya dalam bahasa Arab, yaitu “Rahimahullah,” yang berarti: “Semoga Allah merahmatinya.”

Namun, penting untuk diingat bahwa kata-kata “almarhum” dan “almarhumah” tidak boleh digunakan untuk orang kafir yang telah meninggal. Bagi mereka, kita cukup menyebut mereka sebagai “mendiang.”

Ini dikarenakan keyakinan bahwa hanya orang yang meninggal dalam keadaan Islam yang akan dirahmati oleh Allah. Orang yang meninggal dalam keadaan kufur tidak akan mendapatkan rahmat dari Allah Swt.

Dalam Al Quran disebutkan: “Sesungguhnya orang-orang kafir dan mereka mati dalam keadaan kafir, mereka itu mendapat laknat Allah, para malaikat dan manusia seluruhnya. Mereka kekal di dalam laknat itu; tidak akan diringankan siksa dari mereka dan tidak (pula) mereka diberi tangguh.” [QS. al-Baqarah (2): 161-162].

Allah juga berfirman: “Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” [QS. al-Baqarah (2): 217].

Dilansir laman muhammadiyah.or.id., Rabu (30/8/2023) kedua ayat ini menunjukkan bahwa orang yang mati dalam keadaan kafir, baik pada asalnya ia memang orang kafir atau pada asalnya ia beragama Islam lalu murtad, tidak akan mendapat rahmat dari Allah.

Dengan demikian, meskipun makna kata-kata “almarhum” dan “almarhumah” telah berubah seiring waktu, doa dan harapan baik untuk orang yang telah meninggal tetap menjadi inti dari penggunaannya, khususnya dalam konteks kepercayaan Islam.

Sumber: Majalah Suara Muhammadiyah, No.17, 2010

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here