Anies Baswedan Izinkan Tempat Ibadah Dibuka 50 Persen

477
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto: IG)

Jakarta, Muslim Obsession – Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan menerbitkan keputusan baru mengenai perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Ada kelonggaran untuk aktivitas masyarakat.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 987 Tahun 2021 yang berlaku mulai 17-23 Agustus 2021.

Dalam Kepgub itu, terdapat sejumlah ketentuan yang diatur. Diantaranya adalah kegiatan pada pusat perbelanjaan maupun mal yang diizinkan beroperasi dengan kapasitas 50 persen.

“Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan,” bunyi Kepgub itu seperti dikutip, Rabu (18/8).

Kemudian, jam operasional mal dibatasi mulai pukul 10.00-20.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan. Lalu, masyarakat yang masuk pada kategori usia rentan dilarang memasuki mal.

“Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun, dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan,” tulis Anies dalam beleid Kepgub.

Meskipun telah diizinkan beroperasi, tetapi bioskop, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan yang berada di dalam pusat mal masih ditutup.

Sedangkan untuk restoran, rumah makan maupun kafe yang berada di dalam mal sudah diizinkan untuk melayani makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25 persen. Tiap satu meja maksimal diisi dua orang dan waktu makan maksimal 30 menit.

Selain itu, Anies juga mengizinkan kegiatan peribadatan di tempat ibadah, seperti masjid, mushala, gereja, pura, vihara dan klenteng.

Aktivitas tersebut dibatasi maksimum 50 persen dari kapasitas atau maksimal 50 orang dengan memerhatikan protokol kesehatan yang lebih ketat sesuai pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

Adapun seluruh kegiatan yang diizinkan beroperasi tersebut, Anies mewajibkan masyarakat mendapatkan vaksin Covid-19 minimal dosis pertama sebagai syarat untuk melakukan aktivitas.

Ketentuan ini dikecualikan bagi warga yang masih dalam masa tenggang tiga bulan setelah terkonfirmasi Covid-19 dengan menunjukkan bukti hasil laboratorium.

Pengecualian juga berlaku bagi warga yang kontraindikasi terhadap vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan menunuukkan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun.

“Masyarakat yang telah divaksinasi dibuktikan dengan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan oleh pedulilindungi.id, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang,” tulis Anies. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here