Abu Dhabi Izinkan Pernikahan Sipil bagi Non Muslim

487

Muslim Obsession – Non Muslim akan diizinkan untuk menikah, bercerai, dan mendapatkan hak asuh anak bersama di bawah hukum perdata di Abu Dhabi. Demikian menurut dekrit baru yang dikeluarkan Ahad (7/11/2021) oleh kantor berita negara WAM.

Ini adalah langkah terbaru di Uni Emirat Arab (UEA) – di mana undang-undang status pribadi tentang pernikahan dan perceraian didasarkan pada prinsip-prinsip syariah Islam, seperti di negara-negara Teluk lainnya – untuk mempertahankan keunggulan kompetitifnya sebagai pusat komersial regional.

Dekrit dari Sheikh Khalifa bin Zayed Al Nahyan dari Abu Dhabi, yang juga presiden federasi tujuh emirat UEA, mengatakan undang-undang tersebut mencakup pernikahan sipil, perceraian, tunjangan, hak asuh anak bersama, bukti ayah dan warisan.

“Ini bertujuan untuk meningkatkan posisi dan daya saing global emirat sebagai salah satu tujuan paling menarik untuk bakat dan keterampilan,” kata WAM.

Laporan tersebut menggambarkan hukum perdata yang mengatur masalah keluarga non-Muslim sebagai yang pertama dari jenisnya di dunia sesuai dengan praktik terbaik internasional.

Pengadilan baru untuk menangani masalah keluarga non-Muslim akan dibentuk di Abu Dhabi dan akan beroperasi dalam bahasa Inggris dan Arab.

UEA tahun lalu memperkenalkan sejumlah perubahan hukum di tingkat federal, termasuk dekriminalisasi hubungan seksual pranikah dan konsumsi alkohol, dan membatalkan ketentuan keringanan hukuman ketika berurusan dengan apa yang disebut pembunuhan demi kehormatan.

Reformasi ini, di samping langkah-langkah seperti memperkenalkan visa jangka panjang, telah dilihat sebagai cara bagi negara Teluk untuk membuat dirinya lebih menarik bagi investasi asing, pariwisata, dan tempat tinggal jangka panjang.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here