Bayar Cicilan Motor dan Rumah Disebut Riba, Ini Jawaban Ustadz Abdul Somad

3801
Ustadz Abdul Somad
Ustadz Abdul Somad (Foto: Istimewa)

Jakarta, Muslim Obsession – Banyak umat Islam yang masih dibingungkan dengan skema pembiayaan kredit untuk pembelian kendaran baik motor, mobil, ataupun rumah. Padahal jutaan orang kini rata-rata memilih melakukan transaksi pembelian melalui model kredit.

Namun ada juga yang masih ragu, dan memilih untuk tidak melakukan transaksi pembelian kredit. Sebab, ada beragam versi mengenai hukumnya. Sebagian menyebut boleh, tapi tak sedikit yang keras menolaknya karena dianggap riba. Lalu apa kata Ustadz Abdul Somad atau UAS terkait hal ini.

Pada video berjudul ‘Kredit Mobil dan Motor Tanpa Riba’ di saluran Youtube, ia menjelaskan panjang lebar soal hukum pembiayaan kredit dalam Islam. UAS menuturkan membeli kendaraan dengan cara mengangsur sejatinya boleh, tidak haram. Tergantung bagaimana akad atau kesepakatannya.

Jadi, kata UAS, jika konsumen meminjam uang dari bank konvensional untuk membeli mobil cash, lalu setelahnya pihak peminjam mengangsurnya tiap bulan pada bank, maka itu haram. Sebab, transaksinya melibatkan uang dengan uang, bukan uang dengan barang.

Beda halnya ketika kendaraan itu dibelikan pihak bank, lalu sebagai konsumen ia kemudian menyicilnya setiap bulan. Maka, hukumnya kata UAS menjadi halal. Soalnya, konsumen sama saja menebus barang tersebut dengan harga sedikit lebih mahal.

“Jadi (yang boleh itu) bukan akad antara uang dan uang, tapi uang dan barang. Pastikan akad itu dengan baik-baik. Kalau uang dengan uang itu riba,” ujarnya.

Secara sederhana menurut UAS yang diperbolehkan, yakni menghutang benda dan mengangsurnya setiap bulan. Bukan menghutang uang dengan bunga untuk kemudian dibelikan kendaraan secara tunai.

Ia juga berkisah, praktik kredit sebenarnya sudah diterapkan sejak zaman Nabi. Bahkan, tertulis dalam hadits yang dipercaya umat Islam.

“Pernahkah sahabat Nabi dulu membeli barang secara kredit? Ya, pernah. Apa yang mereka beli? Barirah. Nah, Barirah itu apa? Orang. Jadi zaman dulu itu mereka bisa membeli budak, dan Barirah itu dibelinya dengan cara menyicil. Berapa lama? Sembilan tahun. Baca haditsnya,” kata UAS. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here