Wakil Menag: Reuni 212 Hukumnya Mubah!

700
Zainut Tauhid (Foto: Istimewa)

Jakarta, Muslim Obsession – Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid mengatakan sah saja orang berkumpul dan bersilaturahim. Oleh karenanya Zainut menilai Reuni 212 hukumnya mubah atau boleh saja, karena tidak ada anjuran juga tidak ada larangan.

“Dilaksanakan tidak apa-apa, tidak dilaksanakan juga tidak berdosa. Namanya juga berkumpul dan bersilaturahmi,” katanya melalui keterangan tertulis, Rabu (27/11/2019).

Zainut menambahkan, sesuatu yang mubah itu bisa menjadi baik dan memiliki nilai ibadah jika kegiatan tersebut diisi dengan hal kebaikan. Misalnya menganjurkan persatuan, persaudaraan, cinta tanah air dan menganjurkan untuk menaati hukum atau peraturan.

Tetapi jika reuni tersebut diisi dengan kegiatan yang tidak baik, misalnya melakukan provokasi, memfitnah, menebarkan ketakutan, kebencian, dan mengadu domba, maka reuni tersebut bisa menimbulkan dosa.

“Saya yakin Reuni 212 akan diisi dengan kegiatan dan aktifitas kebaikan,” jelas Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu.

Menurutnya, sekarang ini bangsa Indonesia membutuhkan suasana yang aman, sejuk, damai, dan kondusif untuk melakukan konsolidasi kehidupan masyarakat.

Pasalnya, hampir satu tahun masyarakat di Tanah Air mengalami keretakan dan gesekan sosial akibat perbedaan pilihan politik selama masa pemilihan umum berlangsung. Dampaknya, hubungan antarwarga masyarakat masih diliputi suasana kaku, tegang, dan penuh dengan curigaan.

“Untuk hal tersebut semua pihak khususnya para tokoh agama dan tokoh masyarakat hendaknya ikut terlibat aktif merajut kembali persaudaraan kebangsaan dan membantu menciptakan situasi yang kondusif, agar kehidupan masyarakat kembali normal, cair dan tidak ada ketegangan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban,” katanya.

Rencananya Reuni 212 akan kembali digelar Persaudaraan Alumni (PA) 212 pada Senin (2/12) mendatang. Artinya, kegiatan tersebut bertepatan dengan hari kerja.

Oleh karenanya, Zainut mengimbau agar ASN tidak mengikuti Reuni 212 karena harus melaksanakan kewajibannya sebagai pekerja.

“Karena pelaksanaan 212 hari kerja dan bagi ASN bekerja itu hukumnya wajib, maka sesuatu yang wajib tidak bisa diganti dengan yang mubah. Jadi bagi ASN wajib mendahulukan pekerjaannya,” tegasnya. (Fath)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here