Vonis 3 Tahun, Konfirmasi Kezhaliman dan Jumawa Hakim

265

Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H. (Tim Advokasi Bela Ulama Bela Islam, Ketua Umum LBH LESASS (Lex Sharia Pacta Sunt Servanda)

Setelah menunggu lama, sempat molor hingga pukul 10.15, akhirnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Senin 19 November 2022 membacakan vonis atas kasus tuduhan terorisme kepada para ustadz (Ustadz Farid Ahmad Okbah, Ustadz Ahmad Zain an Najah & Ustadz Anung al Hammat). Sebelum pembacaan putusan, gelagat akan diputus zhalim sudah terbaca sejak sebelum pembacaan dimulai.

Biasanya, perkara Ustadz Farid Okbah yang didahulukan pemeriksaan perkaranya. Namun, vonis justru didahulukan atas perkara Ustadz Ahmad Zain an Najah.

Sebelum memulai membacakan putusan, Hakim menjelaskan jika ada pihak pihak yang tidak terima bisa mengambil upaya hukum banding. Padahal, biasanya penjelasan mengenai isi putusan, upaya hukum, dan waktu untuk mengajukan banding disampaikan setelah pembacaan putusan.

Terlihat gugup, dan sadar bahwa tidak semestinya penjelasan itu disampaikan diawal, hakim melanjutkan pembacaan putusan. Dalam sidang, penulis sempat berbisik ke Bang Thoriq, sepertinya putusannya akan dikalahkan, ustadz akan divonis bersalah.

Saat pembacaan putusan, hakim hanya mengadopsi dan mengulang-ulang materi tuntutan Jaksa. Berbagai argumentasi penting dari materi pledoi tidak disinggung.

Hakim malah tendensius, menuduh penasehat hukum mengopy paste materi pembelaan dari perkara lain (ustadz lainnya, yakni Ustadz Farid Okbah), dan mengumbar tuduhan pengacara tidak menghadirkan ahli untuk mengkounter materi tuntutan jaksa.

Padahal, banyak ahli yang sudah dihadirkan. Dari ahli agama, ahli pidana, ahli bahasa, hingga ahli terorisme. Pendapat ahli yang penting dan meringankan, bahkan menepis unsur pidana dakwaan jaksa khususnya terkait pasal 13 c UU Terorisme, diabaikan hakim.

Tepat, seperti dugaan penulis sebelumnya. Jika niatnya mau menzhalimi Ustadz, hakim tinggal mengadopsi materi tuntutan Jaksa.

Lain halnya jika hakim mau adil, mau menegakkan keadilan, maka materi-materi penting dalam pembelaan pasti dielaborasi. Hal mana, sebagaimana dielaborasi salah satu hakim yakni hakim Novian Saputra yang mengajukan disenting opinion.

Dalam pertimbangannya, hakim Novian Saputra menyatakan unsur pidana tidak terpenuhi. Hakim Novian Saputra juga menegaskan, menjadi penasehat atau terlibat dalam Yayasan MADINA maupun LAZ ABA (Lembaga Amil Zakat Abdurrahman Bin Auf) bukanlah perbuatan melawan hukum. Sehingga, Ustadz Ahmad Zain an Najah disimpulkan tidak terbukti menyembunyikan informasi terorisme sebagaimana dakwaan kedua jaksa yang dijadikan materi tuntutan.

Terlepas ada yang menilai, disenting opinion ini adalah ‘rekayasa’ agar seolah proses peradilan para ustadz berjalan fair, namun secara zahir penulis menghormati pandangan hakim Novian Saputra yang mengajukan disenting opinion. Terlebih lagi, penulis dapat melihat kesedihan wajah hakim Novian Saputra dan penulis melihat dia terisak, menangis setelah menyampaikan pertimbangannya yang berbeda dengan dua hakim lainnya.

Memang benar, dalam perkara ini hanya hakim Novian Saputra yang beragama Islam. Sehingga, mampu melihat perkara secara objektif, menilai dakwah sebagai kewajiban agama, bukan kejahatan apalagi terorisme. Materi dakwaan sendiri adalah ceramah agama yang disampaikan oleh para ustadz dalam sebuah pertemua di Hambalang (Bogor) tahun 2019 lalu.

Sementara dua hakim lainnya, hakim I Wayan Sukanila dan Henry Dunant Manuhua diketahui non muslim. Sehingga, tidak ada perasaan dan sikap batin yang bisa menjangkau betapa pentingnya kewajiban dakwah. Sehingga, sulit hatinya untuk sampai pada keyakinan para ustadz tidak bersalah.

Putusan ini benar-benar zhalim. Benar-benar melukai umat Islam, terutama keluarga para Ustadz. Pada pembacaan putusan Ustadz Anung al Hammat dan Ustadz Farid Okbah, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis 3 (tiga) tahun.

Ibunda Ustadz Anung yang menyempatkan hadir untuk mendengar pembacaan putusan terhadap puteranya, terlihat menangis. Penulis bisa sampai merasakan -meskipun sangat jauh dari perasaan yang sesungguhnya- bahwa betapa sedihnya Ibunda Ustadz Anung. Seorang Ibu yang melahirkan, merawat, mendidik penuh kasih dan agama, mendapati puteranya di penjara karena dakwah. Dakwah yang merupakan kewajiban agama Islam.

Selain zhalim, putusan ini juga jumawa. Hakim sangat sombong, jumawa dengan tidak mengurangi lamanya vonis dari tuntutan jaksa.

Padahal, Jaksa hanya menuntut 3 tahun. Hakim semestinya bisa memvonis 2 tahun, dan dipastikan jaksa tidak akan banding karena vonisnya telah memenuhi minimum 2/3 dari tuntutan.

Hakim dengan sombongnya tetap memvonis 3 tahun, tidak berkurang satu haripun dari tuntutan jaksa. Mungkin saja logika hakim berkata:

“Terserah kami, kami yang berwenang memutus. Kalian mau apa? kalau tudak puas, silahkan banding!”

Astaghfirullah, luar biasa zhalim dan sombongnya.

Ya Allah, Rabb semesta alam. Rabb-nya orang-orang yang teraniaya. Hanya kepadaMu-lah, kami menyembah. Dan hanya kepadaMu kami mohon pertolongan.

Tolonglah kami dari orang-orang yang zhalim. Dari Densus 88 yang zhalim, dari Jaksa yang zhalim, dari hakim yang zhalim, dari penguasa yang zhalim.

Segerakan balasan kezhaliman itu di dunia, dan balaskan azab yang pedih di akherat. Turunkan pertolongan-Mu, dengan memberikan kekuasaan yang menolong kepada Umat Islam.

قُلِ اللّٰهُمَّ مٰلِكَ الْمُلْكِ تُؤْتِى الْمُلْكَ مَنْ تَشَاۤءُ وَتَنْزِعُ الْمُلْكَ مِمَّنْ تَشَاۤءُۖ وَتُعِزُّ مَنْ تَشَاۤءُ وَتُذِلُّ مَنْ تَشَاۤءُ ۗ بِيَدِكَ الْخَيْرُ ۗ اِنَّكَ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ ٢٦

“Katakanlah (Nabi Muhammad), “Wahai Allah, Pemilik kekuasaan, Engkau berikan kekuasaan kepada siapa pun yang Engkau kehendaki dan Engkau cabut kekuasaan dari siapa yang Engkau kehendaki Engkau muliakan siapa yang Engkau kehendaki dan Engkau hinakan siapa yang Engkau kehendaki. Di tangan-Mulah segala kebajikan. Sesungguhnya Engkau Mahakuasa atas segala sesuatu,” (QS. Ali ‘Imran: 26). [].

Nb. Tulisan ini dibuat dalam perjalanan dari Jakarta menuju Solo, menggunakan armada Bus Harapan Jaya, dalam rangka menghadiri, sidang perdana Gus Nur (Selasa, 20/12) dalam kasus Mubahalah Ijazah Palsu Jokowi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here