UU Omnibus Jaminan Halal, Kekuasaan Negara Kooptasi Kewenangan Ulama

642
Halal MUI

Jakarta, Muslim Obsession –  Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Halal (Indonesia Halal Watch) Ikhsan Abdullah mengaku bersyukur atas hasil final RUU Cipta kerja terkait Jaminan Produk Halal. Ia menyebut terdapat sejumlah perbaikan, khususnya dalam hal fatwa halal  telah diketok tetap menjadi kewenangan MUI.

Kendati demikian, ia mengkritisi posisi MUI yang dinilainya seperti menjadi subordinat atau bawahan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)dalam kontek Pelaksanaan Sistem Jaminan Halal.

“Isu yang selama ini ramai diperdebatkan perihal ketentuan mengenai Sertifikasi Auditor Halal, Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Ketentuan Kerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Halal Internasional serta Sistem Jaminan Halal memposisikan BPJPH menjadi Badan yang super body, sekaligus  menempatkan MUI seperti menjadi subordinat atau bawahan BPJPH,” ungkapnya lewat keterangan pers yang diterima, Jumat (9/10/2020).

Ikhsan mengatakan, semua kewenangan MUI yang dulu telah diatur di dalam UU JPH, yakni Undang-Undang No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal telah habis dilucuti.

Bila dalam konteks Undang-Undang Omnibus pada Klaster Jaminan Produk Halal tersebut, pendekatan yang humanis dan tetap takdzim kepada MUI sebagai representasi ulama dikedepankan sebagai hal yang sangat penting bagi personal yang ada di BPJPH, maka niscaya dapat memuluskan implementasi Undang-Undang tersebut.

Akan tetapi bila yang terjadi kekakuan dan kebekuan seperti yang ditunjukkan Kepala BPJPH 3 tahun terahir ini, maka kami sangat khawatir UU Omnibus pada kluster Jaminan Produk Halal ini semakin sulit untuk dilaksanakan.

“Di Dalam Ketentuan Pasal 35A ayat 2 UU Omnibus Cilaka. Apabila MUI tidak dapat memenuhi batas waktu yang telah ditetapkan dalam proses sertifikasi halal, maka  BPJPH dapat menerbitkan Sertifikat Halal. Ini dapat dikatakan Kekuasaan Negara mengkoptasi Kewenangan Ulama,” tandasnya.

Menurutnya, kondisi ini tidak pernah terjadi dalam sejarah perundangan-undangan di Indonesia, bahkan dimasa penjajahan sekalipun, karena Belanda tidak mau masuk ke wilayah yang sangat sensitif.

Hal yang sangat tidak tepat di dalam Ketentuan Omnibus Jaminan Produk Halal yang pada hari Senin tanggal 5 Oktober 2020 disahkan oleh DPR dalam Sidang Paripurna adalah Ketentuan mengenai Self Declare, ini adalah sesuatu yang diharamkan oleh UU JPH, yakni Undang-Undang No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebelum Ketentuan Omnibus law.

Namun menjadi dihalalkan oleh Omnibus, yang sebenarnya juga melemahkan MUI dan Kementerian Agama yang secara struktur dan kelembagaan telah mempunyai organ sampai di tingkat Kecamatan di Seluruh Indonesia yang bisa di aktifkan dan diberdayakan untuk melakukan fungsi pembinaan.

Selain juga berfungsi melakukan pengawasan dan edukasi kepada UKM bagaimana tata cara memproduksi barang halal dari mulai Pemilihan bahan, Proses Produksi Pengangkutannya, hingga sampai kepada Konsumen (halal value chain), karena halal itu mata rantainya dari ladang sampai ke meja makan, yang harus dijamin kehalalannya.

“Lalu bagaimana bila halal hanya dinyatakan sendiri oleh pelaku usaha UKM? Kita semua faham tidak semua UKM menggunakan bahan produksi yang termasuk kategori positive list seperti bahan-bahan alam misal beras, tepung ketela, sagu. Tetapi banyak UKM yang menggunakan bahan utamanya dari daging, margarin, roombutter dan bahan penolong serta bahan artifisial yang memiliki titik kritis tinggi yang masih harus ditracing kehalalannya. Bila hanya dengan halal self declare, maka akan menjadi tidak jelas kehalalannya,” jelasnya.

Dan yang menjadi persoalan utama, tambahnya, halal itu bukan masalah perizinan yang dalam Omnibus Law dimasukan di dalam kluster Perizinan dan kemudahan berusaha. Tetapi halal itu adalah Hukum syariah (Islam) yang menjadi domain dan kewenangan ulama.

“Kehalalan Produk tidak hanya didekati dengan ilmu Fiqih tapi juga dengan teknologi, karena di masa kini perkembangan Teknologi Pangan olahan dudah begitu mutahir yang dapat menjadikan tidak jelas lagi produk yang halal dan yang tidak, oleh karenanya tetap diperlukan pemeriksaan atas suatu produk sebelum dilakukan penetapan Fatwa oleh MUI, jadi Halal Self Declair tidak sejalan dengan Maqosid syariah, disamping tidak sesuai prinsip Perlindungan Konsumen yang menjadi tujuan utama,” tandasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here