Tim Satgas Umrah Terus Lakukan Sidak Terhadap Travel ‘Nakal’

723
Sidak Travel Umrah Nakal (Foto: Ditjen PHU)

Yogyakarta, Muslim Obsession – Inspeksi mendadak (sidak) terhadap travel umrah yang tidak memiliki izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) intensif dilakukan Tim Satgas Pencegahan, Pengawasan, dan Penanganan Permasalahan Ibadah Umrah di penghujung 2019.

Setelah Sulsel, Jabar, Jateng, Jatim, dan Kalsel, pekan ini giliran di Yogyakarta, Sumbar,  dan Sumatera Utara. Sidak berlangsung dari 29-31 Desember 2019.

Sidak di Yogya, Tim Satgas menertibkan empat travel yang tidak memiliki izin sebagai PPIU namun telah menghimpun dan memberangkatkan jamaah umrah. Kegiatan sidak dipimpin Kepala Subdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Haji Khusus, M. Noer Alya Fitra (Nafit), dengan anggota dari unsur Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Perlindungan Konsumen Nasional, dan personil daerah dari Kanwil Kemenag DIY, Polda, Dinas Pariwisata, Satpol PP DIY.

Menurut Nafit, sidak dilakukan dengan mendatangi kantor travel tidak berizin. Tim menanyakan izin usaha, manifest jamaah yang telah berangkat dan yang belum diberangkatkan, serta mengecek atribut dan perlengkapan jamaah. Setelah dipastikan travel tidak berizin PPIU, tim memintanya untuk menghentikan aktivitas pendaftaran dan pemberangkatan jamaah umrah. Tim juga menginstruksikan pemilik travel untuk menurunkan papan nama penyelenggara umrah, memusnahkan brosur dan pamflet penjualan paket umrah.

“Hari ini kami telah menutup empat travel yang terdiri dari tiga travel tidak berizin, yaitu: BT, ABS alias UM, dan AWI, serta satu travel yang sudah memberangkatkan jemaah namun belum memiliki izin kantor cabang dari Kanwil Kemenag DIY dengan inisial FKW,” papar Nafit di Yogyakarta, Senin (30/12) seperti dilansir Kemenag.

“Satgas umrah akan terus memantau aktifitas keempat travel tersebut dan jika terbukti masih menyelenggarakan ibadah umrah, tim satgas wilayah DIY akan menindaklanjuti dengan memproses ke ranah hukum pidana sesuai amanah UU Nomor 8 Tahun 2019,” lanjutnya.

Terkait PPIU yang memfasilitasi keberangkatan travel tidak berizin, Nafit menegaskan pihaknya akan melakukan pemanggilan untuk klarifikasi. “Jika melanggar regulasi,  tentu akan ada sanksi,” tegasnya.

Berdasarkan data dari e-umrah pemerintah Arab Saudi, bahwa mulai 31 Agustus sampai dengan tanggal 26 Desember 2019, jumlah WNI yang telah berangkat ibadah umrah sebanyak 443.879. Jumlah ini terbanyak kedua setelah Pakistan. Mengingat banyaknya jemaah Indonesia, kata Nafit, pengawasan akan dilakukan secara intensif dan terpadu, baik upaya preventif maupun represif.

Sejumlah upaya preventif yang telah dilakukan misalnya, menjalin kerjasama sembilan Kementerian/Lembaga dan membentuk tim satgas, pengawasan di Bandara Soetta, pengawasan di dalam negeri dan Arab Saudi, pembuatan aplikasi Siskopatuh, serta penyempurnaan aplikasi umrah cerdas.

“Sementara pemanggilan klarifikasi, pemberian sanksi administratif dan pidana menjadi salah upaya represif guna membina dan mengawasi travel-travel nakal,” tandasnya.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama DIY, Sigit Warsita menyambut baik kehadiran tim satgas. “Tim satgas umrah sangat penting untuk dibentuk di wilayah DIY dalam rangka melakukan pengawasan penyelenggaraan ibadah umrah, sekaligus melakukan penanganan kasus bila terjadi permasalahan umrah,” jelasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here