Tanya-Jawab: Gaji Pas-pasan, Masihkah Harus Keluarkan Zakat Profesi?

6175

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum wr, wb. Ustadz, saya seorang karyawan swasta yang memiliki penghasilan bulanan dari gaji. Dengan kondisi gaji yang hanya mencukupi kebutuhan hidup dan bayar utang, apakah saya masih wajib menunaikan zakat profesi? Mohon penjelasannya, Ustadz. Syukron, jazakumullah.

— Ahmad Muhaemin di Jakarta

Jawab:

Wa’alaikumussalam, wr. wb. Ada sejumlah pertanyaan semacam ini yang masuk ke WA saya. Baiklah, dalam kesempatan ini saya ingin menjelaskan tentang zakat profesi.

Poin-poin yang perlu dipahami:

  • Seseorang mempekerjakan harta atau dirinya untuk mendapatkan hasil/upah
  • Ujroh-nya berupa urudl (barang yang bisa diperdagangkan)
  • Diniati Tijaroh

Dalam kondisi tersebut maka jadilah upah tersebut harta tijarah yang dizakati di akhir haul-nya, karena telah memenuhi syarat urudl tijaroh yaitu niat tijaroh saat memilikinya dan diperoleh dengan mu’awadhoh (pertukaran). Dalam hal ini saat ia peroleh ujroh maka ia niat ujroh-nya mau dijual dan ujroh itu diperoleh dengan menukarkan jasa kerjanya.

Bandingkan dengan penerapan zakat profesi, ia peroleh gaji dalam bentuk uang sehingga tidak mungkin dijual. Karenanya niat tijaroh tidak terpenuhi. Dan praktik zakat profesi dibayar langsung saat perolehan ujroh, tidak sesuai dengan aturan zakat tijaroh yang dibayar di akhir haul jika memenuhi nishob.

Dengan permasalahan ini maka kita mengacu kepada ketentuan FATWA MUI.

FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA Nomor 3 Tahun 2003 Tentang ZAKAT PENGHASILAN MENETAPKAN: FATWA TENTANG ZAKAT PENGHASILAN

Pertama: Ketentuan Umum

Dalam Fatwa ini, yang dimaksud dengan “penghasilan” adalah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lain yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai atau karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

Kedua: Hukum

Semua bentuk penghasilan halal wajib di keluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nishab dalam satu tahun, yakni senilai emas 85 gram.

Ketiga: Waktu Pengeluaran Zakat

  1. Zakat penghasilan dapat dikeluarkan pada saat menerima jika sudah cukup nishab.
  2. Jika tidak mencapai nishab, maka semua penghasilan dikumpulkan selama satu tahun; kemudian zakat dikeluarkan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab.

Keempat: Kadar Zakat

Kadar zakat penghasilan adalah 2,5%.

Fatwa 1. Zakat penghasilan dapat dikeluarkan pada saat menerima jika sudah cukup nishab. Fatwa ini sesuai dengan madzhab Syafi’i:

وكل مال وجبت زكاته بحول ونصاب جاز تقديم الزكاة على الحول بعد ملك النصاب لحول واحد

“Semua harta yang wajib dizakati saat telah haul (setahun) dan mencapai nishob (jumlah batasan harta), BOLEH dizakati di awal (misal saat menerima) setelah memiliki senishab untuk satu haul.

Dari sini ZAKAT PROFESI itu BOLEH (tidak wajib) dengan syarat telah memiliki nishob per tahun (kira-kira 45 juta). Jika penghasilannya tidak mencapai 45 juta ya tidak sah zakat profesi, kecuali tabungannya banyak lebih dari 45 juta.

Fatwa 2. Jika tidak mencapai nishab, maka semua penghasilan dikumpulkan selama satu tahun; kemudian zakat dikeluarkan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab.

Dari fatwa ke-2 ini, jika wartawan, PNS, TKW dll yang gajinya kurang dari 45 juta ia membayar zakatnya dari penghasilan bersih (tabungan) di akhir tahun jika mencapai nishob. Berarti Ini seperti zakat mal biasa, bukan zakat profesi.

Keterangan dari fatwa-fatwa di atas.

MAKSUDNYA:

Gaji bersih: Misalnya, gaji kita yang 5 juta perbulan itu dipotong dengan kebutuhan pokok 3 juta, dan sisanya cuma 2 juta ini dikumpulkan pertahun, kita hitung 2 juta x 12 bulan = Rp.24.000.000 berarti belum zakat profesi. Berarti jika dilihat nishob pertahun jatuhnya Rp.45.000.000.

Jika dalam tahun berjalan dia sudah menerima uang sebesar Rp.50 juta, berarti sudah melebihi dari batasan kadar yang wajib dizakati (nishob) yaitu Rp.45 juta, maka dia wajib mengeluarkan zakatnya dari gajinya itu sebesar (Rp.50.000.000 x 2.5% = Rp.1.250.000) berarti zakat si fulan selama 1 tahun itu Rp.1.250.000/tahun. Lalu kapan dia mau bayar? Boleh di tengah, boleh di awal, boleh di akhir.

Contoh yang cukup nishob-nya Rp.45.000.000. Misalnya dia memiliki gaji bersih 5 juta x 12 bulan = Rp.60 juta, berarti zakatnya adalah 60 juta x 2.5%= Rp 1.500.000. Berarti zakatnya dalam satu tahun itu Rp.1.500.000.

Mudah-mudahan bisa dipahami. Aamiin.

Wallahu a’lam bish shawab.


Sobat Muslim dipersilakan mengirimkan pertanyaan seputar Ilmu Fiqih, insya Allah akan dijawab oleh Ustadz Drs. H. Tb. Syamsuri Halim, M.Ag (Pimpinan Majelis Dzikir Tb. Ibnu Halim dan Dosen Fakultas Muamalat STAI Azziyadah Klender).

Kirim pertanyaan ke email: [email protected] dan [email protected]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here