Tanggapan Muhammadiyah Soal Shalat Jumat Ganjil Genap, Dua Gelombang

637

Jakarta, Muslim Obsession – Dalam new normal ini di beberapa zona menerapkan shalat Jumat dengan sistem ganjik genap melalui nomor telpon. Aturan shalat jamaah dengan sistem ganjil genap itu menuai kontroversi karena dianggap terlalu ribet. Bagaimana pendapat Muhammadiyah?

Ketua Pengurus Pusat Muhammadiyah, Dadang Kahmad, mengatakan pembagian jamaah shalat Jumat yang diatur dengan ganjil-genap nomor telepon genggam diperbolehkan, atau tidak menjadi masalah.

PP Muhammadiyah dalam Surat Edaran Nomor 05/EDR/I.0/E/2020 Tentang Tuntunan dan Panduan Menghadapi Pandemi dan Dampak Covid-19 memperbolehkan shalat Jumat dilaksanakan secara bergelombang atau sif.

“Soal ganjil-genap memakai nomor HP atau berdasarkan abjad diperbolehkan. Ada panduannya,” kata Dadang saat dihubungi, Rabu, (17/6/2020).

Dalam surat edaran itu, PP Muhammadiyah berpendapat di saat pandemi Covid-19 yang mengharuskan masyarakat menjaga jarak satu sama lain maka masjid yang hendak menyelenggarakan ibadah shalat Jumat dapat dilaksanakan secara bergantian dalam dua sesi atau lebih.

“Yang penting masih dalam waktu salat Zuhur atau Jumat,” tulis pernyataan resmi PP Muhammadiyah.

Menurut PP Muhammadiyah, shalat dua sesi ini untuk memberi kepastian terlaksananya protokol kesehatan dengan baik dalam shalat Jumat, yaitu menjaga jarak antarjamaah dan jamaah tidak melebihi kapasitas ruangan tempat shalat Jumat yang sudah dibatasi.

“Adanya pandemi Covid-19 merupakan uzur syar’i dibolehkannya melakukan ibadah-ibadah tertentu secara tidak normal, termasuk pelaksanaan shalat Jumat secara bergantian dalam beberapa sesi atau sif ini,”, ujarnya.

Dewan Masjid Indonesia (DMI) sebelumnya mengimbau masjid-masjid yang memiliki jamaah banyak agar menyelenggarakan shalat Jumat dua gelombang untuk menghindari penularan Covid-19.

Untuk pengaturannya, DMI pusat menyarankan disesuaikan dengan ganjil-genap nomor telepon genggam jamaah.

Rekomendasi itu tertuang dalam Surat Edaran DMI Nomor 105-Khusus /PP-DMI/A/Vl/2020, tanggal 16 Juni 2020. Gelombang pertama shalat Jumat berlangsung pukul 12.00 dan gelombang kedua pukul 13.00. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here