Aturan Waktu Kerja Kantor di DKI Dipotong Jadi 5,5 Jam Per Hari

779

Jakarta, Muslim Obsession – Pemerintah provinsi atau Pemprov DKI kembali mengeluarkan aturan baru terkait penanganan corona. Kali ini, pembagian jam kerja kantor dipersempit tidak lagi 8 jam dalam sehari. Melainkan hanya 5,5 jam sehari.

Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah DKI Nomor 02/SE/2020 berlaku sejak 3 September 2020.

“Waktu bekerja di kantor paling sedikit 5,5 jam sehari sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja,” bunyi Surat Edaran yang ditandatangani Sekda DKI Saefullah.

Dalam Surat Edaran itu ditetapkan jumlah ASN yang bekerja di kantor hanya 50 persen dari jumlah total. Pegawai yang memiliki komorbid akan bekerja dari rumah.

Kemudian yang bekerja di kantor akan dibagi dua shift jam kerja, shift pertama pada Senin-Kamis masuk pukul 07.00-12.30 WIB, hari Jumat 07.00-13.00 WIB. Untuk Shift kedua Senin-Kamis masuk pukul 10.30-16.00 WIB, hari Jumat 10.30-16.30 WIB.

Bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah yang memberikan pelayanan langsung dengan jam kerja 24 jam atau SKPD yang tidak bisa bekerja dari rumah maka jam kerja akan diatur oleh kepala perangkat daerah/unit kerja terkait.

Sedangkan bagi ASN yang bekerja dari rumah akan bekerja selama 7,5 jam sehari, dengan ketentuan mengisi absensi mengenakam pakaian dinas dua kali sehari. Serta wajib melaporkan tugas kepada atasan masing-masing. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here