Soal Jokowi Tiga Periode, Tito: UUD 45 Bukan Kitab Suci, Bisa Diamandemen

458
Menteri Dalam Negeri/Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Muhammad Tito Karnavian. (Foto: istimewa)

Jakarta, Muslim Obsession – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut UUD 1945 bukanlah kitab suci yang tidak bisa diubah atau diamandemen. Sehingga jika terjadi sesuatu hal yang dianggap mendesak bisa saja untuk diamandemen.

“UUD kita pernah diamandemen gak? Bukan yang tabu kan? Yang tabu [diamandemen] pembukaannya. Itu tabu. Kitab suci tabu,” ujar Tito pada wartawan di Komplek Parlemen Senayan, Selasa (5/4).

Hal itu disampaikan Tito untuk merespons isu perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) yang berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sempat menyerukan ‘Jokowi tiga periode’ dalam acara Silaturahmi Nasional (Silatnas) Kepala Desa, Selasa (29/3) lalu.

Menurut Tito, tindakan kepala desa itu tidak melanggar UU Desa yang berlaku sebab status kepala desa bukan sebagai birokrat atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Sehingga, tidak ada larangan kepala desa untuk melakukan politik praktis.

Meskipun, perpanjangan masa jabatan itu melanggar konstitusi yang mengatur jabatan presiden dua periode, namun Tito melihat bahwa tidak ada larangan untuk melakukan amandemen.

“UUD pernah diubah gak? Kalau ada perubahan UUD, apakah itu ada larangan?” tanya Tito retoris.

Diketahui, deklarasi ‘Jokowi tiga periode’ dilakukan oleh Apdesi dalam acara Silatnas Kades juga dihadiri oleh Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dan Presiden Joko Widodo.

Tito mengklaim acara itu bukan agenda politik meski diwarnai pernyataan dukungan kepada Presiden Jokowi agar menjabat tiga periode.

Setelah itu, sejumlah anggota Komisi II DPR kompak mencecar Menteri dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian soal seruan kepala desa itu dalam rapat Komisi II DPR dengan Tito di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4).

Mereka mempertanyakan manuver politik yang dilakukan aparat desa dalam acara tersebut. Menurut mereka, para aparat desa itu dilarang ikut politik praktis, apalagi mendukung Jokowi tiga periode karena bertentangan dengan konstitusi. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here