Selesaikan Masalah Keluarga di Atas Sajadah

871
Menag
Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin. (Foto: iainptk.ac.id)

Jakarta, MuslimObsession.com – Setiap manusia yang hidup pasti memiliki masalah. Oleh karenanya tidak ada keluarga yang terbebas dari masalah. Maka jalan terbaik untuk keluar dari masalah adalah memohon pertolongan Tuhan untuk membantu menyelesaikannya.

Demikian dikemukakan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, saat berbicara di hadapan 30 pasang calon pengantin yang mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin), di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (18/10/2017).

“Selesaikan masalah keluarga di atas sajadah,” ujar Lukman dalam keterangan tertulisnya.

Lukman mengatakan, bagi masyarakat perkotaan saat ini memang bukan hal mudah untuk melakukan shalat berjamaah dengan keluarga. Namun, hal itu perlu dibangun sejak awal.

“Usahakan, di antara shalat lima waktu, ada satu kali kita shalat berjamaah dengan pasangan kita,” kata ayah dari 3 orang anak ini.

Kebiasaan shalat berjamaah patut dibangun untuk membangun komunikasi dan kebersamaan dalam keluarga. Hal ini bisa dimulai dari orangtua untuk mencontohkannya kepada anak yang akan melangkah ke jenjang pernikahan, lalu mereka nanti menerapkan lagi kepada anak-anak mereka.

“Saya turunkan ini, dan itu sangat efektif. Selain kita bisa berkomunikasi dengan pasangan kita, setidak-tidaknya kita bisa memohon kepada Tuhan. Kenapa kita memohon kepada Tuhan? Bahwa pasangan kita, itu tidak hanya kita yang memilih, tapi Tuhan yang memilihkan buat kita,” ungkap Menag yang kehadirannya menjadi kejutan bagi peserta Bimwin kali ini.

Pada kesempatan tersebut, Menag juga mengajak pasangan muda ini untuk mempersiapkan diri mencintai pasangan seutuhnya setelah akad nikah dilaksanakan. Bagi dia, penting untuk tiap pasangan memahami arti mencintai.

“Esensi dari mencintai, itu memberi. Jadi, kita harus lebih banyak memberi daripada menuntut, daripada meminta,” lanjut Menag.

Kegiatan Bimbingan Perkawinan merupakan program nasional yang ditujukan bagi calon pengantin. Pada pelaksanaanya, bimbingan perkawinan ini diselenggarakan dengan durasi 16 jam pelajaran, atau setara 2 hari. (Fath)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here