Ramai Transaksi dengan Dirham, Pendiri Pasar Muamalah di Depok Ditangkap

509

Jakarta, Muslim Obsession – Media sosial diramaikan dengan munculnya pasar Muamalah di Depok. Dimana dalam pasar itu masyarakat melakukan transaksi dengan mata uang asing, yakni Dirham dan Dinar, bukan lagi dengan rupiah. Hal ini pun membuat resah.

Bareskrim Polri akhirnya turun tangan dan menangkap pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi yang berlokasi di wilayah Tanah Baru, Depok, Jawa Barat, “Yang bersangkutan sudah kami tangkap,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, saat dimintai konfirmasi, Rabu (3/2/2021).

Rusdi belum menjelaskan lebih lanjut perihal kapan dan dimana tepatnya pendiri Pasar Muamalah tersebut diamankan polisi.

Sebelumnya diketahui Pasar Muamalah di kawasan Depok itu beroperasi sekali per dua pekan. Setiap buka, pasar hanya beroperasi selama 4 jam, mulai pukul 7.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB.

Pasar Muamalah menjual sejumlah barang seperti pakaian muslim, sendal, parfum, hingga makanan ringan. Informasi penggunaan koin Dinar dan Dirham diperoleh dari laporan warga.

Zaim sebelumnya telah membantah adanya transaksi dengan mata uang asing. Dia mengatakan penggunaan dinar dan dirham tersebut hanya istilah. Dia menuturkan hal ini dilakukan untuk memperkenalkan alat tukar sunah diadakan oleh Nabi.

“Nah, yang ketiga, kita memang di dalam alat tukar itu, kita memperkenalkan alat tukar sunah yang diadakan oleh Nabi SAW, yaitu koin emas, koin perak, dan koin tembaga. Nah, jadi koin kita itu bukan dinar dan dirham namanya. Itu ngawur, itu orang nggak paham. Dikiranya itu adalah dinar Irak, atau dirham Kuwait, atau dirham Maroko, makanya dikaitkan dengan Undang-Undang Mata Uang,” kata Zaim saat dihubungi, Jumat (29/1/2021).

“Kita nggak ada urusan sama mata uang. Malah kita usir kalau ada yang bawa uang Kuwait atau uang dari Maroko atau dari Irak, haram itu di tempat kita. Ya kan, pakai kertas asing dibawa-bawa ke pasar,” lanjutnya. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here