Punya 14 Anak, Bos ACT Ahyudin Minta Dibebaskan

268
Ketua Dewan Pembina ACT Ahyudin saat memberikan sambutan dalam peluncuran program usaha bagi ibu rumah tangga Sahabat Usaha Mikro Indonesia (UMI) di Jakarta, Selasa (2/6/2020).

Jakarta, Muslim Obsession — Mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin minta dibebaskan dari segala tuntutan atas kasus dugaan penyelewengaan dana ratusan miliar rupiah ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT610.

Hal itu disampaikan penasihat hukum Ahyudin, Irfan Junaedi saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/1).

“Membebaskan terdakwa Drs. Ahyudin dari segala tuntutan hukum (vrijspraak) atau menyatakan terdakwa Drs. Ahyudin lepas dari tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsopvolging),” ujar Irfan.

Irfan juga meminta Majelis Hakim untuk menyatakan Ahyudin segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri setelah putusan pengadilan diucapkan dalam persidangan.

Salah satu pertimbangan yang disampaikan Irfan karena Ahyudin merupakan tulang punggung puluhan keluarganya, memiliki 14 anak yang masih kecil.

“Terdakwa adalah tulang punggung puluhan keluarganya, memiliki 14 anak yang masih kecil-kecil semua yang masih membutuhkan kasih sayang seorang bapak dan juga biaya pendidikan serta kesehatan yang harus disiapkan oleh Terdakwa,” jelas Irfan mengenai pertimbangan.

Irfan juga memaparkan pertimbangan lain, yakni Ahyudin berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum; dan bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum.

Ahyudin, kata Irfan, juga memiliki riwayat penyakit jantung dan telah dua kali operasi jantung. Sehingga kini, Ahyudin mesti mengkonsumsi obat secara rutin selain kontrol jantung ke rumah sakit.

Selain itu, Irfan menyebut Ahyudin telah memimpin lembaga Yayasan ACT selama 17 tahun dengan kebermanfaatan yang luas bagi masyarakat.

Melalui penasihat hukum, Presiden ACT periode 2019-2022 Ibnu Khajar juga minta dibebaskan dari perkara ini.

Permintaan tersebut disampaikan penasihat hukum Ibnu Khajar, Widat dalam agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/1).

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here