PP Muhammadiyah Desak Anwar Usman Mundur dari Hakim MK

374

Jakarta, Muslim Obsession – Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah menilai Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman seharusnya tidak hanya diberhentikan dari Ketua MK, tapi juga diberhentikan atau mundur dari hakim MK.

Alasannya MKMK sudah menyatakan Anwar Usman melanggar kode etik hakim saat memutuskan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres. Ia pun diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya.

Pemberhentian Anwar Usman dengan tidak hormat, menurut Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, bisa dilakukan mengacu ke Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

Karena MKMK hanya memberhentikan Anwar Usman dari kursi Ketua MK, tapi tidak memecatnya sebagai hakim konstitusi, maka PP Muhammadiyah mendesak ipar Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu mundur.

“Kami menuntut Anwar Usman mengundurkan diri dari jabatan Hakim MK demi menjaga marwah, martabat dan kewibawaan MK serta mengembalikan kepercayaan publik kepada MK,” kata Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Trisno Raharjo dalam keterangan tertulis, Selasa, 7 November 2023.

Meski menyayangkan, PP Muhammadiyah memahami dan menghormati putusan MKMK yang hanya memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.

Selain itu, PP Muhammadiyah mendesak seluruh hakim MK mengembalikan kehormatan lembaga tersebut setelah MKMK menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada mereka.

Sembilan hakim konstitusi dinyatakan terbukti melanggar kode etik berupa prinsip kepantasan dan kesopanan dalam penanganan uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Adanya putusan MKMK ini, menurut PP Muhammadiyah, menunjukan jika sembilan hakim konstitusi itu bukan sosok negarawan. Sebabnya Muhammadiyah mendesak mereka menunjukkan sikap negarawan pascaputusan ini.

“Menuntut kepada seluruh hakim konstitusi untuk mengembalikan kewibawaan, keluhuran, dan marwah MK melalui sikap-sikap kenegarawanan yang dimanifestasikan ke dalam putusan dan sikap-sikap lainnya yang tertuang dalam Sapta Karsa Hutama,” ujarnya.

PP Muhammadiyah juga menghormati putusan MKMK yang menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada hakim konstitusi Arif Hidayat. MKMK menilai Arif terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim karena membuka informasi tentang pemeriksaan yang seharusnya hanya diketahui oleh hakim yang mengikuti Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here