Perkuat Wakaf Produktif, Wakaf Itu Tidak Hanya 3 M: Masjid, Makam, Madrasah

394

Muslim Obsession – Pasca Muktamar Muhammadiyah ke-48 di Surakarta, Persyarikatan Muhammadiyah mulai menyasar akselerasi kemanfaatan lewat pengelolaan dan pendayagunaan wakaf yang lebih produktif.

Secara umum, peruntukan wakaf memiliki dua bentuk, yaitu wakaf sosial dan wakaf produktif. Meski prinsipnya sama, yaitu tidak mengubah pokok wakaf, namun keduanya memiliki ciri berbeda.

Wakaf sosial tidak mengacu pada perolehan keuntungan, sedangkan wakaf produktif mengumpulkan keuntungan/laba.

Wakaf sosial selama ini identik dengan 3 M, yakni madrasah, makam, dan masjid. Sedangkan wakaf produktif bisa berbentuk amal usaha seperti hotel, peternakan, dan lain sebagainya.

Laba/profit yang diperoleh dari pendayagunaan wakaf produktif itulah yang kemudian disalurkan untuk kemaslahatan umum.

Contoh wakaf produktif misalnya Hotel Zamzam Tower di dekat Masjidil Haram. Laba yang diperoleh dipergunakan untuk operasional Masjidil Haram.

Dalam Program Teras di youtube TVMU, Ahad (14/5), Dewan Pakar Majelis Pemberdayaan Wakaf PP Muhammadiyah, Prof Dr. Raditya Sukmana mengatakan bahwa pengelolaan wakaf produktif seperti itulah yang kini dikejar oleh Persyarikatan Muhammadiyah.

“Ini menjadi penting karena orang yang kita bantu banyak sekali. Kita menghasilkan profit banyak itu bukan untuk kita, tapi untuk masyarakat umum. Makanya kita cari mana yang menghasilkan uang banyak untuk kita bagikan kembali bagi kemaslahatan umat,” jelasnya.

Raditya sendiri mengaku optimis akselerasi wakaf produktif tersebut dapat diwujudkan melihat pada ekosistem sumber daya manusia yang melimpah di banyak Perguruan Tinggi Muhammadiyah yang dimiliki.

Meskipun kata dia perlu edukasi lebih luas pada masyarakat umum. Khususnya mereka yang mewakafkan hartanya kepada Persyarikatan Muhammadiyah.

Senada dengan Raditya, Sekretaris Majelis Pemberdayaan Wakaf PP Muhammadiyah, Mashuri Masyhuda mengatakan jika edukasi pemahaman bentuk wakaf perlu dilakukan pada masyarakat. Agar, mereka memahami bahwa wakaf yang berpahala tidak hanya jika berbentuk 3 M.

“Sehingga kalau diwakafkan untuk bentuk yang lain, merasa pahalanya seperti kurang. Padahal kalau wakaf produktif justru bisa membangun puluhan masjid dan madrasah,” ujarnya. Hal inilah yang menurut Mashuri menjadi PR bagi Persyarikatan Muhammadiyah secara umum.

“Padahal kalau dibuat penginapan syariah, dan dari hasil itu bisa dikembangkan pendayagunaan yang lain saya kira itu bisa lebih maksimal. Cuma memang mengedukasi umat ini tidak mudah. Sementara wakif itu punya hak menentukan arahan (bentuk wakaf),” pungkasnya.

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here