Peraih Nobel Perdamaian Malala Sebut Larangan Jilbab Siswi India Mengerikan

430

Jakarta, Muslim Obsession – Peraih Hadiah Nobel Perdamaian Malala Yousafzai buka suara terhadap polemik jilbab di Karnataka, India. Aktivis Pakistan ini mengomentari soal larangan jilbab bagi siswi Muslim di sebuah sekolah di negara bagian India melalui akun Twitter pribadinya.

Dia menyebut larangan itu sebagai hal yang mengerikan.

“Menolak membiarkan anak perempuan pergi ke sekolah dengan jilbab mereka itu mengerikan. Obyektifikasi terhadap perempuan tetap ada. Para pemimpin India harus menghentikan marginalisasi terhadap perempuan Muslim,” tulis Malala di akun Twitter-nya, dilansir di India Today, Kamis (10/2/2022).

Malala membuat pernyataan itu sembari membagikan laporan berita tentang deretan jilbab di mana beberapa mahasiswa Muslim di berbagai perguruan tinggi negeri di Karnataka dilarang memasuki gedung kampus dengan mengenakan jilbab.

Seperti diketahui, permasalahan tentang hijab menjadi sorotan setelah delapan mahasiswa Muslim Perguruan Tinggi Pra-Universitas Negeri (Government PU College) untuk wanita di Udupi, negara bagian Karnataka melakukan protes setelah mereka dilarang mengenakan jilbab di ruang kelas oleh kampus. Kampus mengatakan jilbab bukan bagian dari seragam.

Di sisi lain, pemerintah Karnataka juga membela kebijakan larangan hijab demikian. Para siswa Muslim kemudian mengajukan petisi di Pengadilan Tinggi Karnataka mencari sebuah kebijakan yang menyatakan mengenakan jilbab sebagai hak dasar mereka. Adapun sidang petisi ini akan dilanjutkan Kamis.

Sementara itu, protes meletus di beberapa distrik dan polisi terpaksa membubarkan massa. Pasal 144 telah diberlakukan di Davangere, Shimoga dan Bagalkot setelah pengunjuk rasa melakukan pelemparan batu.

Ketua Menteri Karnataka Basavaraj Bommai memerintahkan penutupan semua sekolah dan perguruan tinggi sampai masalah ini diselesaikan. Pengadilan Tinggi Karnataka juga mendesak semua orang untuk menjaga perdamaian.

Seorang mahasiswa telah mendaftarkan kasus ke Pengadilan Tinggi Karnataka atas larangan tersebut. Pemohon mengklaim larangan jilbab tidak konstitusional karena hukum sekuler India menjamin hak penuh untuk menjalankan agama seseorang.

Dia juga meminta pengadilan untuk melindungi hak-hak mereka yang ingin mengenakan jilbab sebagai praktik dasar keyakinan agama.

Kontroversi tersebut telah menyoroti tindakan diskriminatif yang baru-baru ini dilaporkan dilakukan terhadap minoritas agama, termasuk Kristen, di negara bagian Selatan yang diperintah oleh Partai Bharatiya Janata, nasionalis Hindu Perdana Menteri Narendra Modi.

Tahun lalu, pemerintah negara bagian bahkan mengajukan RUU melarang konversi agama, yang menurut partai sayap kanan akan mengatasi teori konspirasi tidak berdasar.

Teori itu mengatakan Muslim mengubah wanita Hindu menjadi Muslim melalui pernikahan. Undang-undang yang diusulkan juga datang di tengah serangkaian serangan terhadap gereja-gereja atas klaim bahwa orang-orang Kristen mengubah masyarakat dari agama Hindu. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here