Pemerintah Resmi Batalkan Vaksinasi Berbayar

489
Peserta sedang disuntik vaksin Sinovac.

Jakarta, Muslim Obsession – Pemerintah melalui Menteri Kesehatan Budi Gunadi secara resmi mencabut aturan vaksinasi gotong royong berbayar untuk individu. Hal ini menyusul banyaknya desakan dari masyarakat yang meminta agar vaksinasi berbayar dicabut.

Aturan yang memuat vaksinasi gotong royong berbayar individu sebelumnya tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021.

Kini, diganti dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Aturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 yang mana dalam ketentuan ini memuat aturan mengenai vaksinasi individu berbayar melalui skema Vaksinasi Gotong Royong.

Dengan dihapusnya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021, dipastikan semua warga yang menerima vaksinasi COVID-19 gratis, tidak dipungut biaya.

“Dengan perubahan ini, maka pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tetap sama dengan mekanisme sebelumnya, yakni diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia melalui Program Vaksinasi Nasional COVID-19 dan Program Vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan,” ” demikian rilis Kemenkes RI, Senin (9/8/2021).

Seperti diketahui, vaksinasi gotong royong menggunakan vaksin Sinopharm dengan menyasar sekitar 7,5 juta warga Indonesia dengan usia di atas 18 tahun.

Berbeda dengan vaksinasi program pemerintah yang menggunakan jenis vaksin COVID-19 Sinovac, AstraZeneca, Moderna, Pfizer, Sinopharm dan Novavax dengan sasaran lebih dari 200 juta penduduk usia di atas 12 tahun. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here