Para Elit Parpol Sepakat Tolak Usulan PDI-P Soal Pemilu Profesional Tertutup

225

Jakarta, Muslim Obsession – Delapan elite partai politik yang masuk DPR sepakat menolak usul Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait sistem pemilu proporsional tertutup.

Mereka berkumpul dalam satu agenda di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Minggu (8/1).

Pertemuan dihadiri oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Presiden PKS Ahmad Syaikhu.

Kemudian Wakil Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai NasDem Ahmad Ali dan Johnny G Plate, dan Wakil Ketua Umum PPP H M Amir Uskara. Sedangkan Gerindra belum terlihat hadir.

“Harusnya seperti itu (agenda pertemuan membahas penolakan sistem pemilu proporsional tertutup) karena itu memang domain partai politik yang membuat Undang-undang, bukan domain MK [Mahkamah Konstitusi],” ujar Ahmad Ali kepada wartawan di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Ahad (8/1).

Kecuali PDIP, delapan fraksi yang ada di DPR sebelumnya menyampaikan sikap bersama meminta agar MK tetap mempertahankan aturan sistem proporsional terbuka atau mencoblos calon anggota legislatif (Caleg) di Pemilu 2024.

Sikap itu merespons wacana pemberlakuan lagi sistem proporsional tertutup atau mencoblos partai, dan gugatan terkait yang dilayangkan ke MK.

Delapan Fraksi dimaksud adalah Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, PKB, PAN, NasDem, PPP, dan PKS. PDIP satu-satunya fraksi yang tak ikut dalam pernyataan sikap bersama ini.

“Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008, dengan mempertahankan Pasal 168 ayat (2) UU No.7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia,” bunyi salah satu poin pernyataan sikap delapan fraksi tersebut.

Delapan fraksi di DPR itu menegaskan akan terus mengawal pertumbuhan demokrasi Indonesia. Mereka juga mengingatkan KPU bekerja sesuai amanat Undang-undang dan tetap independen.

Wacana perubahan sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup berawal dari gugatan uji materi yang diterima MK.

Ada kader PDIP dan beberapa orang lainnya mengajukan gugatan agar pemilu kembali dilakukan dengan sistem proporsional tertutup seperti dulu. Sistem ini pernah dipakai saat Pemilu 1955, pemilu sepanjang orde baru dan pemilu 1999. Saat ini, proses sidang masih berjalan dan MK belum menerbitkan putusan. (Al)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here