Pandangan NU Terkait Perlindungan Negara terhadap Pembangunan Rumah Ibadah Non-Muslim

144

Jakarta, Muslim Obsession – Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (Konbes NU) 2023 telah usai. Munas kali banyak sekali menghasilkan pembahasan mengenai persoalan kegagamaan, keumatan, sosial, ekonomi dan politik.

Salah satu pembahasan di dalam Komisi Bahtsul Masail Maudlu’iyah adalah soal konsep al-i’anah alal ma’shiyah atau menolong kemaksiatan. Komisi ini merumuskan sejumlah syarat dan rukun al-i’anah alal ma’shiyah.

Lalu disepakati bahwa perlindungan negara terhadap pembangunan rumah ibadah Non-Muslim tidak tergolong sebagai menolong kemaksiatan atau al-i’anah alal ma’shiyah. Sebab perlindungan negara terhadap pendirian rumah ibadah Non-Muslim disebut sebagai imaratul bilad (pembangunan negeri;mewujudkan keadilan).

Ketua Panitia Pengarah (Steering Committee) Munas-Konbes NU 2023 mewakili Koordinator Komisi Bahtsul Masail Maudlu’iyah KH Abdul Ghofur Maimoen (Gus Ghofur) menjelaskan bahwa pada dasarnya, umat Islam tidak diperbolehkan untuk ikut memfasilitasi sesuatu yang secara agama tidak diperbolehkan.

Namun karena saat ini semua manusia hidup di dalam negara-bangsa sehingga membuat umat Islam tak bisa hidup secara eksklusif, melainkan harus mampu hidup secara berdampingan.

Di Komisi Bahtsul Masail Maudlu’iyah ini, kata Gus Ghofur, membicarakan rambu-rambu terkait sesuatu yang tidak diperbolehkan dan tidak, tetapi justru menjadi keniscayaan dalam kehidupan berbangsa.

“Presiden, bupati, wali kota itu pasti akan ikut memfasilitasi pendirian rumah ibadah yang itu menurut Islam bertentangan secara akidah, teteapi dilindungi. Karena negara harus melindungi berbagai elemen di negeri ini,” jelas Gus Ghofur dalam Konferensi Pers di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, Selasa (19/9/2023).

Rukun al-i’anah alal ma’shiyah Salah satu rukun dari menolong kemaksiatan adalah kemaksiatan itu sendiri. Terdapat dua macam kemaksiatan, sebagaimana yang dirumuskan dan diputuskan oleh Komisi Bahtsul Masail Maudlu’iyah.

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here