Novel Baswedan Cs Diberhentikan, Presiden Jokowi Harus Dengar Suara Elemen Pro Demokrasi

418
Presiden Jokowi saat menghadiri acara pentas Prestasi Tanpa Korupsi di SMKN 57 Jakarta, Jl Taman Margasatwa, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). (Foto: Poy/OMG)

Jakarta, Muslim Obsession – Peneliti dari Public Virtue Research Institute, Hikari Ersada, mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendengar suara mahasiswa dan elemen pro-demokrasi lainnya yang meminta agar pemberhentian 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibatalkan.

Hikari mengatakan, temuan Komnas HAM dan Ombudsman dinilai lebih dari cukup untuk menjadi alasan Presiden membatalkan pemberhentian Novel Baswedan dan kawan-kawan.

“Tiga hari lagi, para pegawai KPK akan benar-benar diberhentikan secara tidak etis, menyalahi tata kelola administrasi pemerintahan, dan melanggar hak asasi manusia. Sudah seharusnya temuan Komnas HAM dan Ombudsman atas hasil TWK menjadi dasar Presiden membatalkan pemberhentian 57 pegawai KPK. Demi kepentingan umum,” kata Hikari dalam siaran pers di Jakarta, Senin (27/9/2021).

Karena itu, menurut Hikari, unjuk rasa elemen rakyat sipil dan aliansi mahasiswa (BEM SI) merupakan bentuk gugatan masyarakat yang wajib dikabulkan presiden. Pemerintah harus menjamin hak mereka untuk berkumpul dan menyatakan protes secara damai.

“Sudah seharusnya temuan Komnas HAM dan Ombudsman atas hasil TWK menjadi alasan Presiden untuk segera membatalkan pemberhentian 57 pegawai KPK. Demi kepentingan umum. Apalagi UU KPK terbaru meletakkan Presiden sebagai atasan KPK. Jadi Presiden berwenang membatalkan keputusan pemberhentian 57 pegawai KPK,” tegas Hikari. (rud)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here