MUI DKI Keluarkan Fatwa Shalat Jumat Bisa Dibagi Dua Gelombang

636

Jakarta, Muslim Obsession – Menyambut new normal Majelis Ulama Indonesia (MUI) wilayah DKI Jakarta mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan Shalat Jumat. Dari fatwa itu, MUI DKI menyatakan shalat Jumat bisa dibagi menjadi dua gelombang saat pandemi corona.

Hal ini untuk memenuhi persyaratan jaga jarak fisik yang mengharuskan jumlah jemaah maksimal 40 persen dari kapasitas masjid.

Dengan jumlah yang dibatasi itu, MUI DKI khawatir ada jamaah yang tidak bisa mengikuti ibadah Shalat Jumat. Oleh karena itu, MUI DKI Jakarta memutuskan Shalat Jumat bisa dibagi menjadi dua gelombang.

“Itu diterapkan dalam keadaan darurat (kalau masjid tidak bisa menampung jamaah lagi). Tapi masjid di Jakarta gede-gede kapasitasnya, halamannya juga luas, jadi pasti bisa menampung,” ujar Ketua Majelis Ulama Indonesia DKI Jakarta, KH Munahar Muchtar, Rabu (3/6/2020).

Selain membolehkan Shalat Jumat terbagi dalam dua gelombang, MUI DKI juga mengeluarkan fatwa Shalat Jumat bisa dilakukan di mushala, aula, lapangan, dan tempat yang layak selain masjid jami (besar).

Hal ini untuk mabatasi jamaah yang biasanya berkumpul di masjid besar. “Soal mushala dan lapangan bisa untuk Shalat Jumat, kami mengacu pada 4 mahzab,” kata Munahar.

Meskipun ada kemudahan dalam lokasi, Munahar mengatakan persyaratan Shalat Jumat harus terpenuhi. Persyaratan wajib itu seperti harus adanya khutbah dan jumlah jamaah minimal 40 orang.

Ia mengatakan MUI DKI sudah menyampaikan fatwa tersebut ke Pemprov DKI Jakarta. Ia berharap pada Jumat pekan ini masyarakat bisa melaksanakan ibadah wajib untuk laki-laki itu di masjid. “Sudah saya sampaikan, insya Allah Jumat ini bisa shalat di masjid,” kata dia. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here