Muhammadiyah: Pergantian Hari dalam Islam bukan Waktu Maghrib, Tapi Tengah Malam

527

Muslim Obsession — Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Rahmadi Wibowo menyoroti perpindahan hari dalam Islam, menegaskan bahwa peristiwa tersebut sebenarnya terjadi pada tengah malam, bukan pada waktu maghrib.

Hal tersebut ia sampaikan dalam Seminar Nasional Sosialisasi Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) di Universitas Muhammadiyah Makassar pada Ahad (28/1/2024).

Rahmadi Wibowo menyampaikan pandangannya terkait keabsahan hukum formal KHGT, yang menurutnya memiliki kekuatan besar dan landasan yang kokoh.

Hal ini menanggapi kerancuan yang seringkali muncul di kalangan masyarakat terkait KHGT yang memulai hari pada pukul 00.00 WIB, berbeda dengan praktik umat Islam yang selama ini menganggap perpindahan hari terjadi setelah maghrib, dengan merujuk pada ayat “wa lillahi masyriqu wal maghribu…”.

Rahmadi Wibowo menjelaskan bahwa ayat tersebut sebenarnya tidak menunjukkan bahwa pergantian hari terjadi pada waktu maghrib. Dengan kata lain, tidak ada dalil yang tegas menyatakan bahwa perpindahan hari dari maghrib.

Menurutnya, lebih tepat untuk memandang pergantian hari pada tengah malam. Ia menambahkan bahwa jam maghrib selalu berubah, sehingga penggunaan garis bujur 180 derajat dianggap lebih dapat diterima oleh masyarakat dunia.

Selain itu, Rahmadi turut menyoroti dasar-dasar organisasi Muhammadiyah yang mendukung akomodasi Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT).

Dalam penjelasannya, Rahmadi Wibowo mengacu pada hasil Muktamar Muhammadiyah ke-47 tahun 2015, yang secara tegas menyatakan perlunya upaya penyatuan kalender hijriah yang berlaku secara internasional.

Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan dapat dijadikan sebagai kalender transaksi dalam lingkup global.

Poin kedua yang diangkat oleh Rahmadi Wibowo adalah hasil Muktamar Muhammadiyah ke-48 tahun 2022, yang menetapkan naskah Risalah Islam Berkemajuan (RIB).

Dalam RIB, terdapat bagian yang membahas pengkhidmatan Islam berkemajuan, perkhidmatan global, serta peran dan tanggung jawab Muhammadiyah dalam tingkat global.

Salah satu aspek yang dicakup adalah upaya untuk memperbaiki sistem waktu Islam secara internasional melalui pemberlakuan kalender Islam global yang bersifat unifikatif.

Dengan merinci dasar-dasar organisasi tersebut, Rahmadi Wibowo menggarisbawahi bahwa inisiatif KHGT bukanlah sekadar pandangan individu, melainkan juga memiliki dukungan kuat dari keputusan Muktamar Muhammadiyah yang mengarah pada upaya penyatuan kalender hijriah secara global.

Hal ini membuktikan bahwa Muhammadiyah sebagai organisasi Islam di Indonesia memiliki perhatian serius terhadap isu waktu dalam lingkup internasional dan memandang KHGT sebagai langkah positif dalam konteks itu.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here