Muhammadiyah: Memungut Pajak dari Judi Online sama dengan Legalisasi Perjudian

235
Abdul_Mu'ti (Foto: Istimewa)

Muslim Obsession — Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa perjudian dalam bentuk apapun bertentangan dengan agama, terutama agama Islam, serta tidak sesuai dengan peradaban bangsa.

Ia menyatakan bahwa praktik perjudian merusak moral dan memengaruhi pikiran sehat manusia.

“Judi merusak moral dan pikiran sehat manusia,” tegas Abdul Mu’ti pada Selasa (12/9/2023).

Ia saat ini sedang berada di Berlin, Jerman, menjadi salah satu pembicara di forum dialog internasional Sant’Egidio 2023 bertajuk Children’s Rights: a Responsibility of Adults.

Abdul Mu’ti juga mengungkapkan keprihatinannya terkait pemungutan pajak dari judi online.

Menurutnya, ini seolah-olah melegalkan perjudian, yang sejatinya tidak dapat diterima dalam pandangan agama dan nilai-nilai sosial yang berlaku.

Beliau menekankan bahwa pemerintah harus tetap bersemangat dan kreatif dalam meningkatkan pendapatan dari sektor pajak.

“Memungut pajak dari judi online sama halnya dengan melegalkan perjudian. Pemerintah tidak boleh kehilangan optimisme dan kreativitas untuk meningkatkan pendapatan dari sektor pajak,” tutur Mu’ti.

Abdul Mu’ti juga memberikan saran kepada pemerintah, khususnya kepada aparatur keamanan dan kepolisian. Ia menekankan pentingnya upaya bersama untuk memberantas perjudian dalam segala bentuknya.

Ia percaya bahwa pendapatan negara dari sektor pajak sudah mencukupi untuk mendukung penyelenggaraan negara dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, asalkan semua wajib pajak bersikap jujur dengan melaporkan kekayaan mereka dan membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pendapatan negara dari sektor pajak, Insya Allah, cukup untuk membiayai penyelenggaraan negara dan meningkatkan kesejahteraan rakyat apabila semua wajib pajak jujur melaporkan kekayaan dan membayar pajak,” ucap Mu’ti, dilansir muhammadiyah.or.id.

Selain itu, Abdul Mu’ti juga mengingatkan pentingnya mencegah penyelewengan dan penyalahgunaan pajak oleh oknum aparatur pajak dan pemerintah.

Upaya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak harus menjadi fokus utama agar dana pajak dapat digunakan secara efisien untuk kepentingan masyarakat dan negara.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here