Mufti Agung Mesir: Beli Jasa ‘Like’ di Facebook Dilarang dalam Islam

913

Jakarta, Muslim Obsession – Mufti Agung Mesir Shawki Allam mengeluarkan fatwa soal jasa pembelian ‘like’ atau ‘suka’ di Facebook. Menurutnya, jasa pembelian itu dilarang dalam Islam.

“Meningkatkan konten diperbolehkan dalam hukum Syariah selama itu dengan cara mempromosikan akun, produk, halaman atau publikasi agar konten mencapai sejumlah pengguna tertentu ditargetkan dengan pertukaran uang,” ujarnya, sebagaimana dilansir Egypt Independent, Kamis (19/3/2018).

Namun Allam menyatakan bahwa jika jumlah suka, atau pengikut yang terlihat pada produk atau halaman yang diiklankan tidak mencerminkan keadaan kehidupan nyata, maka hal itu dianggap tindakan “tidak bermoral” dan “menipu”. Maka, karena alasan-alasan inilah Islam tidak mengizinkannya.

Dia menjelaskan bahwa meningkatkan konten dianggap diperbolehkan karena uang yang dihabiskan oleh administrator halaman dalam pertukaran layanan, dalam hal ini, mencapai jumlah pemirsa tertentu.

Allam lebih lanjut menjelaskan bahwa dengan meningkatkan interaksi halaman, orang mendapatkan reaksi palsu, suka dan komentar. Dia menyebut hal itu sebagai pelanggaran terang-terangan dan sebuah kebohongan besar.

Mufti mengatakan bahwa jumlah ‘like’ palsu menyesatkan netizen karena tidak menunjukkan angka yang nyata. Seharusnya, menurut Allam kebijakan aplikasi media sosial punya prinsip bahwa halamannya tidak boleh berisi konten palsu, menyesatkan dan menipu. (Vina)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here