MKMK Nyatakan Anwar Usman Terbukti Bersalah, Segera Diputuskan

751

Jakarta, Muslim Obsession – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK Jimly Asshiddiqie membenarkan bahwa Ketua MK Anwar Usman terbukti bersalah dalam memutuskan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres.

“Iyalah,” kata Jimly singkat di Gedung MK, Jakarta, Jumat, 3 November 2023.

Jimly mengatakan Anwar Usman merupakan hakim yang paling banyak dilaporkan. “21 semuanya,” kata Jimly.

Dia mengatakan pihaknya memiliki waktu 30 hari untuk memproses seluruh laporan. Namun, dia mengaku bersyukur mampu menyelesaikannya dalam 15 hari.

Seluruh proses sidang pemeriksaan pelapor, kata Jimly, sudah selesai. MKMK hanya tinggal memeriksa Anwar Usman sekali lagi sore ini, Jumat, 3 November 2023. “Tinggal kami merumuskan putusan dan itu butuh waktu, karena semua laporan itu harus dijawab satu per satu,” kata Jimly.

Jimly Asshiddiqie mengatakan sudah lengkap. Bukti-bukti itu termasuk keterangan ahli, saksi, rekaman kamera pengawas atau CCTV, dan surat-menyurat. “Lagipula ini kasus tidak sulit membuktikannya,” kata Jimly.

Jimly mengatakan bukti-bukti itu permasalahn tentang perbedaan pendapat atau dissenting opinion yang ditarik kembali, kisruh internal, dan perbedaan pendapat yang bocor ke luar. “Informasi rahasia kok sudah pada tahu semua, ini membuktikan ada masalah,” kata Jimly.

Sebelumnya, Jimly Asshiddiqie mengungkapkan tiga kemungkinan sanksi etik yang bisa diberikan kepada para hakim MK. Hal tersebut jika mereka terbukti melanggar etik dalam putusan MK yang mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres.

“Kalau di Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) itu kan jelas ada tiga macam (sanksi), teguran, peringatan, dan pemberhentian,” kata Jimly.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here