Milad MUI ke-47, 62 Ormas Deklarasikan Al Mitsaq Al Ukhuwuah

449

Jakarta, Muslim Obsession – Di acara Milad ke-47, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar acara Ukhuwah Kebangsaan Organisasi Sosial Keagamaan se-Indonesia di Hotel Sultan Jakarta, Selasa (26/7/2022). Dalam acara ini, 62 ormas Islam mendeklarasikan Al Mitsaq Al Ukhuwuah (Kesepakatan Persaudaraan).

Wakil Ketua Umum MUI, KH Marsudi Syuhud menjelaskan, kegiatan ukhuwah kebangsaan ini diikuti perwakilan dari puluhan ormas Islam untuk menyatukan pandangan terkait isu-isu keagamaan.

“Sekarang ini kumpul semua ormas-ormas sosial kegamaan, ini ada 62 organisasi yang datang pengurus-pengurus hariannya ke sini untuk menyapaikan pendangannya,” ujar Kiai Marsudi saat ditemui di lokasi acara, Selasa (27/7).

Dalam sambutannya, Kiai Marsudi menekankan tentang pentingnya budaya kumpul-kumpul di Indonesia. Menurut Kiai Marsudi, budaya ini merupakan kunci untuk memperkuat persatuan dan kesatuan.

Karena itu, Kiai Marsudi mengusulkan kepada Komisi Ukhuwah Islamiyah untuk mengadakan kumpul-kumpul seperti setidaknya tiga bulan sekali untuk memperkuat ukhuwah di kalangan ormas Islam.

“Budaya kumpal kumpul seperti ini mahal,” ucap dia.

Setelah melakukan dialog, puluhan ormas Islam kemudian melakukan deklarasi Al Mitsaq Al-Ukhuwah. Perwakilan ormas NU, Wakil Sekretaris Lembaga Dakwah PBNU, KH Nurul Huda berharap, deklarasi ini bisa memunculkan kesadaran para pengurus MUI dan seluruh ormas Islam.

“Harapannya ada kesadaran penuh dalam diri pengurus MUI dan ormas Islam bahwa persatuan merupakan sesuatu yang harus diperjuangkan, tapi persaudaraan itu harus menghagrai perbedaan,” kata dia.

Deklarasi Al Mitsaq Al-Ukhuwah ini dibacakan oleh Sekretaris Komisi Ukhuwah Islamiyah MUI, Saiful Bahri. Setidaknya ada 10 poin yang ditekankan, termasuk untuk menyambut tahun politik.

1. Seluruh umat Islam berkomitmen merawat ukhuwah Islamiyah, ukhuwah insaniyah dan ukhuwah wathaniyah.

2. Bahwa seiring dengan sudah dimulainya tahapan Pemilu 2024, dan makin maraknya deklarasi dukungan terhadap para bakal calon (Presiden) dengan menggunakan berbagai narasi dan diksi yang cenderung saling mendiskreditkan pihak yang dipandang sebagai “lawan”, maka seluruh umat Islam siap mengantisipasi berbagai kerawanan dan kecenderungan ke arah konflik, agar persatuan dan kesatuan ummat atau ukhuwah tetap terjaga.

3. Setiap politisi muslim memahami politik sebagai salah satu cara dakwah mulia yang merupakan bagian dari beribadah kepada Allah SWT dengan tujuan menghadirkan Negara Indonesia “Baldatun Thoyyibatun wa Robbun Ghofur” berdasarkan pancasila dan UUD 1945.

4. Setiap Politisi Muslim mengedepankan politik ide, gagasan, program yang solutif bagi masalah umat serta menghindari politisasi identitas (SARA) dan politik uang dalam praktik politikmya.

5. Setiap Politisi Muslim hendaknya menghindari politisasi ormas dan lembaga keagamaan Islam demi kepentingan politik praktis agar tetap terjaga Ukhuwah Islamiyah serta keutuhan ormas dan lembaga keagamaan Islam.

6. Pimpinan Ormas Islam mendidik Masyarakat menjadi pemilih muslim yang independen, cerdas mengetahui hak dan kewajiban sebagai warga negara sehingga marnpu menjadi pengontrol kekuasaan dalam pemerintahan guna hadirnya NKRI yang sejahtera.

7. Ormas Islam memandang organisasi/lembaga Islam lainnya sebagai mitra perjuangan, karenanya dikembangkan budaya silaturahim, kerjasama dan perlombaan meraih kebaikan bukan budaya pertentangan, permusuhan, dan persaingan tidak sehat.

8. Ormas /Lembaga Islam menghindari konflik baik internal maupun eksternal yang dipicu oleh kontestasi politik dan diharapkan menjadi peredam konflik yang melibatkan anggota ormas/lembaga Islam.

9, Seluruh Umat Islam hendaknya meletakan kerukunan dan persatuan sebagai bangsa yang satu di atas perbedaan madzhab, afiliasi ormas, dan partai politik. Sehingga lebih meningkatkan dan saling membantu (At-ta’awun), saling bermua’amalah bil ma’ruf, dan saling menguatkan.

10. Bahwa sebagai antisipasi dalam menghadapi berbagai persolalan, terkait dengan iklim politik yang mulai menghangat tersebut, Majelis Ulama Indonesis (MUI) meluncurkan Pedoman dan Bimbingan berupa Kode Etik, yang merupakan Panduan bagi Politisi Muslim, Ormas Islam maupun Pemilih Muslum. (Al)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here