Menyoal Fatwa MUI tentang Kehalalan Vaksin Covid-19

435

Oleh: Drs H. Tb Syamsuri Halim, M.Ag (Pimpinan Majelis Dzikir Tb. Ibnu Halim dan Dosen Fakultas Muamalat STAI Azziyadah Klender)

Seorang jamaah bertanya tentang Vaksin Covid-19 yang telah diizinkan penggunaannya oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah. Jamaah itu bertanya, bagaimana ia harus bersikap, mengingat banyak informasi berseliweran di media sosial yang meragukan kehalalan dan manfaat kesehatan Vaksin Covid-19 tersebut.

Untuk menjawabnya, mari kita uraikan dulu dengan firman Allah Ta’ala dalam QS. Al-Anbiya ayat 7:

وَمَاۤ اَرۡسَلۡنَا قَبۡلَكَ اِلَّا رِجَالًا نُّوۡحِىۡۤ اِلَيۡهِمۡ‌ فَاسْأَلُوا اَهۡلَ الذِّكۡرِ اِنۡ كُنۡتُمۡ لَا تَعۡلَمُوۡنَ

“Dan Kami tidak mengutus (rasul-rasul) sebelum engkau (Muhammad), melainkan beberapa orang laki-laki yang Kami beri wahyu kepada mereka, maka tanyakanlah kepada orang yang berilmu, jika kamu tidak mengetahui”.

Di dalam tafsir Al-Jami’ li Ahkamil Quran karya Al-Imam Al-Qurtubi dijelaskan bahwa firman Allah Ta’ala, “Kami tiada mengutus rasul rasul sebelum kamu, melainkan beberapa orang-laki-laki yang Kami beri wahyu kepada mereka”, merupakan jawaban atas argumentasi para orang kafir yang meragukan kenabian Muhammad SAW.

Mereka mencemooh bahwa Muhammad SAW itu sama saja dengan manusia biasa. Tidak ada kelebihan apapun, sehingga tidak perlu diikuti ajarannya.

Maka Allah Ta’ala turunkan ayat ini yang membandingkan antara nabi Muhammad SAW dengan para nabi terdahulu. Di mana para nabi terdahulu itu sama saja dengan beliau SAW, sama-sama manusia biasa. Hanya saja mereka mendapatkan wahyu dari Allah Ta’ala.

Disebutkan ‘beberapa laki-laki’ untuk menunjukkan bahwa para nabi terdahulu tidak lain juga manusia, sebagaimana Muhammad SAW juga manusia. Tapi yang membedakan, para nabi terdahulu dan juga Muhammad SAW mendapatkan wahyu dari Allah.

Ayat ini menegaskan bahwa nabi itu bukan malaikat, karena disebutkan dengan kata ‘laki-laki, yang menunjukkan bahwa mereka adalah dari jenis manusia.

Adapun firman Allah Ta’ala: Fas’alu ahlaz-zikri (tanyakan kepada ahli zikir) berkaitan dengan orang-orang kafir yang masih belum bisa menerima argumentasi tersebut. Oleh karenanya Allah Ta’ala persilakan mereka untuk bertanya kepada ahluz zikri. Sufyan menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan ahlaz zikri adalah para ahli Taurat dan Injil yang telah beriman kepada Nabi Muhammad SAW (sudah masuk Islam).

Disebut mereka itu ahluz zikri (makna zikr adalah mengingat), karena mereka paham dan mengerti betul kisah para nabi terdahulu yang belum dikenal oleh bangsa Arab. Dan para kafir Quraisy memang terbiasa bertanya kepada ahli Taurat dan Injil tentang nab-nabi terdahulu. Di sini Allah menegaskan kembali untuk bertanya kepada mereka bila belum tahu.

Hubungan Asbabunnuzul dengan Realita Saat Ini

Ada yang menafsirkan ahli zikri adalah para ulama yang sangat mengerti isi Al-Quran. Demikian menurut Ibnu Zaid.

Senada dengan itu, diriwayatkan bahwa ketika ayat ini diturunkan, Sayyidina Ali bin Thalib berkata, “Kami adalah ahluz-zikri.”

Ayat ini menjadi dasar atas kewajiban setiap muslim untuk bertanya tentang hal-hal yang tidak atau belum diketahuinya. Maksudnya, bertanya dalam masalah hukum-hukum Allah Ta’ala yang telah diturunkan lewat kitab suci dan rasul-Nya.

Yang dimaksud dengan ahluz zikri tidak lain adalah para ulama yang memiliki derajat kefaqihan atas nash-nash syar’i. Kaitannya dengan keragaman beragama di Indonesia, kita memiliki organisasi yang bertanggung jawab kepada Allah dan umat, yaitu MUI, NU, dan Muhammadiyah. Merekalah yang berhak mengeluarkan fatwa halal dan haramnya masalah-masalah kontemporeer.

Dalam QS. An-Nisa’ ayat 59, Allah Ta’ala juga memerintahkan agar menaati Allah dan Rasul-Nya serta ulil amri.

 يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ وَأُو۟لِى ٱلْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنَٰزَعْتُمْ فِى شَىْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”

Pengertian ulil amri pada ayat itu, menurut pandangan banyak ULAMA SALAF, seperti Imam Jabir bin Abdullah, Imam Hasan Al-Bashri, Syekh Abu Al-Aliyah, Syekh  Atha’ bin Abi Rabah, Imam ad-Dhahak, dan Imam Mujahid, adalah PARA ULAMA.

Demikian saya melihat Fatwa Ulama dari MUI yang didukung ulama NU dan Muhammadiyah yang menyatakan kehalalan Vaksin Covid-19. Maka bagi kita, mengikuti dalam rangka mencari keridhaan Allah Ta’ala dan juga kemaslahatan bersama.

Wallahu a’lam bish shawab.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here