Menag: Perpres 82/2021 Kado Jelang Hari Santri

440
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: kemenag)

Jakarta, Muslim Obsession – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebut Peraturan Presiden No 82 Tahun 2021 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo adalah kado jelang peringatan Hari Santri pada 22 Oktober 2021 mendatang.

Seperti sebelumnya, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren juga ditetapkan jelang peringatan Hari Santri tahun 2019.

“Terbitnya Perpres ini adalah sebuah momentum besar bagi dunia pesantren. Kami berterima kasih kepada Bapak Presiden Jokowi yang memiliki komitmen dan perhatian besar dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan pesantren,” ujar Menag di Jakarta, Selasa (14/9/2021).

Ia mengungkapkan, Perpres yang ditandatangani Presiden pada 2 September 2021 tersebut disusun oleh Kementerian Agama dengan melibatkan para pihak dari lintas kementerian/lembaga negara dan stakeholders pesantren.

BACA JUGA: Presiden Tandatangani Perpres 82/2021 Soal Dana Abadi Pesantren

Terbitnya Perpres ini diharapkan kian meningkatkan kualitas pendidikan pesantren di Indonesia karena ada regulasi baru yang memperkuat bagi pemerintah  daerah untuk membantu dalam hal alokasi anggaran.

Menag menjelaskan, dengan terbitnya Perpres Nomor 82 Tahun 2021 ini, pemerintah daerah juga bisa mengalokasikan anggaran untuk membantu pesantren.

Hal ini menjadi langkah positif sebab selama ini, ada keraguan sebagian pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk pesantren lantaran pos pendidikan keagamaan dianggap sebagai urusan pusat  atau Kemenag.

“Dengan terbitnya Perpres ini, Pemda tidak perlu ragu lagi mengalokasikan anggaran untuk membantu pesantren,” tegas Menag.

BACA JUGA: Kemenag Dorong Digitalisasi Usaha untuk Perkuat Kemandirian Pesantren

Disebutkan Menag, pada pasal 9 Perpres Nomor 82 Tahun 2021 jelas mengatur bahwa pemerintah daerah dapat membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren melalui APBD sesuai kewenangannya. Pendanaan tersebut dialokasikan melalui mekanisme hibah, baik untuk membantu penyelenggaraan fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat.

“Sekarang tidak ada alasan lagi bagi Pemda untuk tidak mengalokasikan anggaran secara khusus untuk membantu pesantren, baik pada fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat,” tegas Menag.

Adapun terkait Dana Abadi Pesantren, Menag Yaqut mengaku akan segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan selaku pengelola Dana Abadi Pendidikan. Sebab, dalam Perpres diatur bahwa Dana Abadi Pesantren bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan.

“Ini akan kami bahas bersama mekanismenya dengan Kemenkeu, baik yang terkait dengan alokasi maupaun prioritas program. Dana Abadi Pesantren khusus untuk penyelenggaraan fungsi pendidikan Pesantren,” tegasnya. (Fath)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here