Mahfud Dapat Tugas dari Presiden Urusi Pembayaran Utang ke Jusuf Hamka

144
Menko Polhukam Mahfud MD saat memberikan arahan pada pembukaan Muktamar IV Wahdah Islamiyah secara virtual, Ahad (19/12/2021).

Jakarta, Muslim Obsession – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyatakan dirinya mendapat tugas langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengkoordinasikan proses pembayaran utang ke pengusaha Jusuf Hamka, dan pihak swasta lainnya.

“Saya sampaikan bahwa benar Presiden Republik Indonesia (Jokowi) telah menugaskan saya untuk mengkoordinir pembayaran utang pemerintah terhadap pihak swasta atau rakyat,” kata Mahfud dalam keterangan video yang diunggah di kanal YouTube Kemenko Polhukam, Ahad (11/6/2023).

Mahfud mengungkapkan, perintah dari Presiden itu disampaikan secara resmi di dalam rapat internal tanggal 23 Mei tahun 2022. Kemudian, disusul dengan dikeluarkannya Keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2022 tanggal 30 Juni yang isinya adalah untuk meneliti kembali dan menentukan pembayaran terhadap pihak-pihak yang mempunyai piutang kepada pemerintah dan pemerintah sudah diwajibkan oleh pengadilan.

“Kami juga sudah memutuskan pemerintah harus membayar dan tim yang kami bentuk sudah bersama Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan lain-lain, termasuk dari Kemenkumham itu sudah ada di situ memutuskan untuk membayar,” jelas Mahfud.

“Dan berdasar laporan kami tentang itu pada tanggal 13 Januari 2023 Presiden Republik Indonesia kembali memerintahkan melalui rapat internal kabinet yang menyatakan supaya utang kepada swasta dan rakyat yang menjadi kekuatan hukum yang tetap supaya dibayar,” tambah dia menjelaskan.

Mahfud menjelaskan, terkait utang pemerintah terhadap Jusuf Hamka, bisa saja terjadi. Sebab, ia menyebut, banyak daftar utang yang harus dianalisis oleh pemerintah.

“Akan halnya utang kepada Pak Jusuf Hamka, itu mungkin saja ada. Karena daftar utang itu yang kami analisis banyak dan kalau memang ada berdasar keputusan tim yang kami bentuk dan berdasar arahan Presiden dalam dua kali rapat resmi itu supaya ditagih ke Kementerian Keuangan, dan Kementerian Keuangan memang wajib membayar. Karena itu adalah kewajiban hukum negara dan atau pemerintah terhadap rakyatnya dan terhadap pihak-pihak swasta yang melakukan usaha secara sah dan transaksi secara sah pula,” ujar dia.

Mahfud pun mempersilakan Jusuf Hamka untuk langsung mendatangi Kementrian Keuangan dan menagih janji itu. Bahkan, ia mengaku siap membantu Jusuf jika mengalami kendala dalam penagihan tersebut.

“Silakan, Pak Jusuf Hamka langsung ke Kementerian Keuangan. Nanti kalau perlu bantuan teknis, saya bisa bantu, misalnya dengan memo-memo yang diperlukan atau surat-surat yang diperlukan kalau Bapak memerlukan itu. Tapi menurut saya gampang lah cuma itu. Tidak perlu memo-memo. Pastikan saja bahwa apa yang saya sampaikan tadi itu memang dari Presiden Republik Indonesia,” ungkap dia.

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here