Macam-Macam Zakat dan Waktu yang Tepat Pembayarannya

403

Jakarta, Muslim Obsession – Selain puasa, pada bulan Ramadhan ini umat Islam juga diwajibkan menuaikan zakat. Kewajiban membayar zakat tertuang dalam rukun Islam yang keempat, tujuannya untuk menyempurnakan ibadah sekaligus menyucikan harta.

Pemberian zakat juga menunjukkan rasa kepedulian dan berbagi kebahagiaan sebagai sesama umat Muslim. Perintah menunaikan zakat juga disebut beberapa kali dalam Al Quran, di antaranya adalah:

“Ambil lah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS. At Taubah: 103)

Lantas? Berapa jenis zakat dan kapan waktu yang tepat untuk menunaikannya?

Pada umumnya zakat dibagi ke dalam dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat harta benda (zakat mal).

Zakat Fitrah

Pengamat Ekonomi Syariah IPB University Irfan Syauqi Beik mengatakan zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dibayarkan umat Islam ketika melewati Ramadan dan diserahkan sebesar 3,5 liter atau 2,5 kilogram beras.

Pembayaran zakat fitrah juga boleh dilakukan dengan uang, asalkan besarannya disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

“Zakat fitrah artinya zakat atas diri dan jiwa, yang wajib ditunaikan sepanjang Ramadhan hingga menjelang pelaksanaan salat idul fitri,” kata Irfan dalam keterangannya, Selasa (12/4).

Meski demikian, ia menyampaikan waktu terbaik untuk membayarkan zakat ini adalah di akhir Ramadhan, yakni di waktu tergelincirnya matahari di hari terakhir Ramadhan sampai khatib naik mimbar menjelang Salat Idul Fitri 1 Sayawal.

Adapun waktu makruh untuk membayar zakat adalah setelah Shalat Idul Fitri di pagi hari hingga matahari terbenam. Jika lewat dari waktu tersebut, maka zakat dianggap sebagai sedekah biasa.

Untuk pembayarannya, zakat bisa dibayarkan untuk diri sendiri, mewakili tanggungan keluarga, bahkan untuk orang tuanya. Selanjutnya, pembayaran zakat dapat dilakukan di masjid dekat rumah atau ke badan amil terpercaya.

Zakat Mal

Deputi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) M. Arifin Purwakananta mengatakan zakat mal merupakan zakat kepemilikan harta. Besaran zakat mal adalah 2,5 persen dari jumlah harta yang dimiliki selama setahun.

Namun, zakat mal hanya wajib bagi umat Muslim yang sudah mencapai batasan nisab atau memiliki penghasilan setahun setara atau lebih dari harga 85 gram emas.

“Zakat mal, karena ada aturan haul yakni setahun, maka zakatnya dikeluarkan setelah disimpan selama setahun,” ujar Arifin.

Untuk waktu pembayarannya, zakat mal tidak memiliki batasan waktu khusus. Namun, atas alasan kemudahan dan pahala yang berlipat ganda, banyak yang melaksanakan zakat tahunan ini di Ramadhan.

Sebab, Ramadhan menjadi bulan untuk berbagi dan lebih mudah untuk mengingat tahunannya dalam bulan hijriah.

“Pada dasarnya zakat mal ditunaikan kalau zakat yang memerlukan haul itu dilaksanakan setiap tahun, dan untuk memudahkan, masyarakat banyak yang melaksanakannya di bulan Ramadhan,” sambung Arifin.

Lebih lanjut, Arifin menjelaskan karena jenis harta benda memiliki bentuk yang beragam, maka zakat mal pun memiliki sejumlah kategori.

Di antaranya, zakat penghasilan, zakat hasil tambang, zakat ternak, dan zakat pertanian. Kemudian, seiring berkembangnya zaman, zakat mal pun berkembang, kini ada yang berupa zakat saham, zakat deposito, hingga zakat investasi. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here