KPI Putuskan Munculnya Ganjar di Azan TV Bukan Pelanggaran

323

Jakarta, Muslim Obsession – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan tidak ada unsur pelanggaran dalam munculnya bakal calon presiden Ganjar Pranowo pada tayangan azan di salah satu stasiun TV swasta.

Keputusan itu merupakan hasil sidang pleno pada Rabu (13/9) kemarin. Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat Tulus Santoso menyebut KPI telah melakukan rangkaian kajian dalam beberapa hari terakhir serta memanggil stasiun TV yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.

“Rapat pleno yang dihadiri oleh sembilan komisioner kemarin, memutuskan bahwa memang tidak ada pelanggaran dalam tayangan tersebut,” kata Tulus saat dihubungi, Kamis (14/9).

Tulus menjelaskan alasan KPI memutuskan tayangan azan itu tidak termasuk pelanggaran lantaran tidak ada pasal yang bisa diterapkan dalam kasus tersebut. Pun tayangan itu menurutnya tidak melanggar ketentuan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Ganjar belum capres, tapi talent
Selain itu, pertimbangan KPI yang lain, Ganjar masih belum berstatus sebagai capres yang resmi didaftarkan di KPU. Pun masa kampanye Pemilu 2024 belum dimulai.

“Jadi memang pertimbangan utamanya adalah memang statusnya sebagai apa. Karena berdasarkan kajian dan pemeriksaan kami, kehadiran pak Ganjar sebagai talent dan bukan merupakan bagian pengiklanan,” kata dia.

Adapun sebagai langkah mitigasi selanjutnya terkait tayangan-tayangan kepemiluan yang berpotensi melanggar, KPI akan menindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Gugus Tugas yang terdiri dari KPU, Bawaslu, KPI dan Dewan Pers.

KPI, lanjut Tulus, juga mengimbau agar seluruh lembaga penyiaran untuk tidak memihak siapapun capres dan cawapres di Pemilu 2024, serta mengedepankan independensi siaran.

“Jadi tetap mengedepankan prinsip adil, tidak memihak, dan proporsional dalam menyiarkan program siaran demi menjaga penyelenggaraan Pemilu 2024 yang demokratis,” ujar Tulus.

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here