Ketum Parmusi Instruksikan 5.000 Dai untuk Sosialisasikan Etika Ukhuwah Islamiyah

1076
Usamah Hisyam
Mantan Anggota Dewan Penasihat PA 212, H. Usamah Hisyam. (Foto: Edwin B/Muslim Obsession)

Jakarta, Muslim Obsession – Ketua Umum Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) H. Usamah Hisyam menginstruksikan 5.000 Dai Parmusi di seluruh pelosok Tanah Air yang telah mengikuti Jambore Nasional Dai Parmusi pada 24-27 September lalu untuk segera melakukan sosialisasi Taujihat 01 Muharam 1436 H Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Etika Ukhuwah Islamiyah.

“Taujihat tersebut sudah diputuskan Wantim MUI tiga tahun lalu, tetapi belum banyak disosialisasikan kepada umat Islam. Padahal, sepuluh poin taujihat tersebut dapat menjawab seluruh persoalan keumatan dan kebangsaan yang menjadi perhatian dan keprihatinan kita belakangan ini,” ujar Usamah Hisyam usai mengikuti Rapat Pleno ke-32 Dewan Pertimbangan MUI di Jakarta Rabu sore (24/10/2018).

Latar belakang taujihat tersebut, ungkap Usamah, karena sesungguhnya Al-Islam adalah dasar kesatuan dan penyatuan bagi seluruh umat Islam dari pelbagai latar belakang, ras, bangsa, suku, dan bahasa yang terikat dalam persaudaraan keimanan (ukhuwah imaniyah atau ukhuwah islamiyah).

Persaudaraan ini seyogianya membawa umat Islam kepada solidaritas dan kerja sama untuk membangun peradaban utama guna menampilkan umat Islam sebagai umat berkemajuan dan ber-keunggulan (khaira ummah).

Namun pada kenyataannya, jelas Usamah, kehidupan umat Islam masih jauh dari nilai-nilai ideal tersebut. Bahkan kehidupan umat Islam, baik pada skala global maupun nasional di banyak negara, menunjukkan gejala pertentangan, pertikaian, hingga perpecahan yang tentu membawa dampak sistemik ke dalam kehidupan umat Islam dalam berbagai bidang.

“Oleh karena itu mutlak perlu adanya etika ukhuwah islamiyah yang berisikan nilai-nilai etika dan pesan moral Islam untuk dijadikan acuan atau rujukan oleh umat Islam, baik secara pribadi maupun secara kelompok,” tegas Usamah.

Berdasarkan ketetapan Dewan Pertimbangan MUI, kesepuluh Etika Ukhuwah Islamiyah (ethical code of conduct) tersebut adalah:

Pertama, setiap muslim memandang sesama muslim sebagai saudara seiman karenanya dia memperlakukan saudara seimannya dengan penuh kasih sayang, kejujuran, empati dan solidaritas bukan dengan rasa benci, antipati dan cenderung melukainya.

Kedua, setiap muslim merasa wajib mengembangkan persaudaraan keimanan, ke arah sikap dan budaya saling membantu dan melindungi.

Ketiga, setiap muslim mengutamakan kehidupan berjamaah dan dapat mendayagunakan organisasi sebagai alat dakwah dan perjuangan. Dalam hal ini, organisasi hanyalah alat bukan tujuan.

Keempat, setiap organisasi/lembaga Islam memandang organisasi/lembaga Islam lain sebagai mitra perjuangan, karenanya hendaknya dikembangkan budaya kerja sama dan perlombaan meraih kebaikan bukan budaya pertentangan, permusuhan, dan persaingan tidak sehat.

Kelima, dalam kehidupan politik, seperti pada pemilihan untuk jabatan politis, setiap muslim dan organisasi/lembaga Islam mengedepankan kebersamaan dan kepentingan bersama umat Islam dan meletakannya di atas kepentingan kelompok/organisasi.

Keenam, sesama pemimpin dan tokoh umat Islam wajib menghidupkan silahturahmi tanpa memandang perbedaan suku, etnik, organisasi, kelompok atau aliran politik.

Ketujuh, setiap pemimpin dan tokoh umat Islam perlu menahan diri untuk tidak mempertajam dan mempertentangkan masalah-masalah khilafiyah, keragaman ijitihad dan perbedaan madzhab di dalam forum khutbah, pengajian dan sebagainya, apalagi dengan mengklaim pendapat atau kelompok tertentu yang paling benar dan menyalahkan pendapat atau kelompok lain.

Kedelapan, hubungan antara sesama organisasi Islam haruslah dilandasi pandangan positif (husnudzon) dan selalu mengedepankan sikap saling menghargai peran dan kontribusi masing-masing dalam pembangunan umat.

Kesembilan, setiap amal prestasi suatu organisasi Islam haruslah dipandang sebagai bagian dari karya dan prestasi umat Islam secara keselurahan, dalam arti organisasi Islam yang lain wajib menghormati,menjaga serta melindunginya.

Kesepuluh, setiap kaum muslimin harus memandang sesama muslim lain di berbagi negara dan belahan dunia, sebagai bagian dari dirinya dan kewajiban untuk membangun solidaritas dan tolong menolong dalam berbagi bidang kehidupan. (Fath)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here